Dirnarkoba Polda Metro Jaya di PTDH Dugaan Terlibat Pemerasan Penonton DWP 2024, Kombes Donald Parlaungan Banding

Jakarta, sinarlampung.co-Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) usai menjalani sidang etik pada Selasa, 31 Desember 2024.

Baca: Propam Polri Tangkap 18 Anggota Polda Metro Jaya Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Atas putusan Donald terbukti terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP 2024) pada 13-15 Desember 2024 lalu, Donald melakukan banding. “Atas dasar pemeriksaan tersebut makanya diputuskan PTDH untuk Direktur Narkoba,” ucap Komisoner Polisi Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, melalui keterangan resminya pada Rabu, 1 Januari 2025.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang berlangsung sekitar 14 jam itu, ada tiga personel Polri yang disidang. Selain memberhentikan Donald, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri juga memutus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap satu polisi. Anam belum mengungkap siapa kedua orang polisi, selain Donald, yang disidangkan tersebut.

Anam menjelaskan, dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri itu, KKEP menghadirkan belasan saksi yang memberatkan dan meringankan dugaan keterlibatan ketiga polisi tersebut dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Dengan hadirnya dua pihak itu, KKEP memiliki waktu untuk membandingkan keterangan, sehingga peristiwa pemerasan tersebut lebih jelas. “Mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak,” tutur Anam.

Anam mengatakan, dalam sidang tersebut, terungkap bagaimana puluhan Polisi yang bertugas di Reserse Narkoba itu mempersiapkan dengan matang aksi pemerasan terhadap penonton DWP 2024. “Bagaimana alur perencanaan, alur pelaksanaan, maupun alur setelah hari H, termasuk juga pelaporan aktivitasnya,” ucap Anam.

Anam tidak mengungkap peran tiga polisi yang menjalani sidang etik itu. Anam hanya menyebut bahwa kepolisian telah mengungkap ke mana saja uang hasil pemerasan penonton DWP tersebut dialirkan, dan akan mendalaminya lebih lanjut.  “Aliran dana ya disalurkan kepada siapa saja, atau dipegang oleh siapa,” ujar Anam.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan, terdapat 18 anggota Polri yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terbukti melanggar kode etik.

Mereka diduga melakukan pemerasan pada terhadap 45 penonton warga negara Malaysia saat hendak menghadiri konser musik DWP di Indonesia. Para polisi yang bertugas di reserse narkoba itu melakukan tes urine secara acak kepada penonton, kemudian mereka mengancam akan menahan orang tersebut apabila tidak membayar uang tebusan. Baik yang hasilnya positif pengkonsumsi narkoba ataupun tidak.

Menurut Abdul Karim, nominal uang tebusan tersebut berbeda-beda. “Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp2,5 miliar,” ucapnya di Gedung Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024. (Red) 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *