Medan, sinarlampung.co-Setidaknya tujuh anggota Polrestabes Medan, diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut) atas kasus kematian tahanan bernama Budianto Sitepu, pengepul barang bekas. Ketujuh anggota polisi tersebut langsung ditahan alias ditempatkan di lokasi khusus (Patsus) di Bid Propam Polda untuk mempermudah proses pemeriksaan, Jumat 27 Desember 2024.
Baca: Polisi Periksa 18 Saksi Kasus Bom Bunuh Diri Eks Napiter Agus di Mapolsek Astana Anyar Bandung
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara internal terhadap anggota yang terlibat di Polrestabes Medan. Ketujuh personel yang diperiksa di Bid Propam Polda Sumut merupakan anggota yang terlibat dalam penangkapan Budianto Sitepu dan dua rekannya.
“Berkaitan dengan permasalahan yang terjadi di Sunggal, tepatnya di Sei Semayang pada Rabu 25 Desember 2024, kami telah melakukan pemeriksaan internal terhadap personel yang terlibat dalam penangkapan saat itu. Hari ini, kami melanjutkan pemeriksaan dengan tujuh personel yang terlibat,” ujar Gidion, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat 27 Desember 2024 sore.
Selain pemeriksaan, ketujuh oknum polisi tersebut juga ditempatkan di Bid Propam Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut. “Terhadap tujuh personel ini, kami lakukan penempatan khusus (Patsus), yang merupakan proses ekstra dalam tahap penyidikan atau pemeriksaan internal terkait pelanggaran kode etik,” ujar Gidion.
Terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut, Polrestabes Medan juga telah memeriksa enam orang saksi, termasuk saksi eksternal yang merupakan teman Budianto Sitepu yang saat itu berada di lokasi kejadian. “Penyidik yang menerima pelimpahan tersangka dan memeriksa kondisi tersangka saat diserahkan juga telah kami periksa. Selain itu, kami juga melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV dan memeriksa saksi-saksi yang melengkapi kronologi peristiwa ini,” jelasnya.
Gidion mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kuat penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan terhadap Budianto Sitepu hingga menyebabkan kematian di rumah sakit. “Ada indikasi kuat bahwa personel Satreskrim Polrestabes Medan melakukan kekerasan terhadap BS (Budianto Sitepu) yang mengakibatkan kematiannya di rumah sakit,” ungkapnya.
Saat ini, kasus yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi Polri ditangani oleh Bid Propam Polda Sumatera Utara, sementara kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang melibatkan tujuh personel Satreskrim Polrestabes Medan sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
Sebelumnya, geger Budianto Sitepu (42), pengepul barang bekas alias tukang rongsokan tewas penuh luka lebam usai ditangkap oleh anggota Polrestabes Medan. Istri korban, Dumaria mengetahui kondisi suaminya saat melihat di ruang pemakaman Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
“Kondisinya saya melihat muka tadinya lebam. Kebetulan saja lewat jenazahnya tadi pas saya minta tolong mau melihat,” terang Dumaria, Kamis 26 Desember 2024.
Warga Deli Serdang itu meninggal dunia setelah ditangkap oleh enam anggota polisi yang mengaku berasal dari Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Penangkapan Budianto Sitepu terjadi pada Rabu 25 Desember 2024 malam, tepat hari pertama Natal, di Jalan Medan-Binjai, Gang Horas, Sunggal, Deli Serdang.
Budianto Sitepu diketahui juga merupakan Ketua Ranting OKP Pemuda Pancasila di Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Korban bersama istri juga diketahui membuka usaha pengepul barang bekas (botot) di Desa Sei Semayang.
Dianiaya di warung Tuak Depan Rumah Mertua Panit Hingga Kantor Polisi
Sebelum tewas, Budianto Sitepu, yang masih berseragam Ormas Pemuda Pancasila itu berkumpul di warung tuak di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Selasa 24 Desember 2024 malam Natal. Selain Budianto Sitepu, dua orang rekannya juga terluka. Kesaksian salah satu korban, Dedi Sugiarto Pasaribu, menyebutkan kejadian itu terjadi tepat di malam peringatan Natal 2024. Malam itu, ia bersama dengan teman-temannya termasuk Budianto Sitepu berada di warung tuak.
Kebetulan, warung tuak tersebut depan-depanan dengan rumah mertua dari Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi. Diduga, mertua Ipda Imanuel Dachi itu merasa terganggu dan melapor kepada menantunya. Tak lama, anak buah Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, Ipda Imanuel Dachi datang ke warung tuak tersebut dan menegur warga yang sedang berada di sana.
“Ceritanya gini, gara-gara musik sudah gitu pas polisi datang, yang lempar kedai tuak itu. Rupanya pas datang dibilangnya sama kami berhenti lah dulu, nggak ada minta tolong,” kata Dedi kepada wartawan Jumat 27 Desember 2024.
“Ini kan malam natal kata ketua Budi (almarhum), rupanya cek-cok korban dan Ipda Imanuel Dachi,” tambah.
Saat itu Ipda Imanuel Dachi membawa sekitar lima orang anggotanya dari Polrestabes Medan. Para polisi ini langsung melakukan penganiayaan secara membabi-buta di lokasi kejadian.
Lalu, mereka dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Polrestabes Medan. Mereka, dimasukkan ke dalam mobil yang berbeda-beda. Saat di dalam mobil, Dedi mengaku juga dianiaya oleh personel Polrestabes Medan ini. “Langsung di bawa ke Polrestabes, pada saat di situ kami bertiga di TKP di pukuli, muka langsung bonyok,” ujarnya. “Ada enam orang personel polisi, begitu di dalam mobil aku langsung dipukuli. Setahu ku cuma pakai tangan. Aku di pukuli, pakai gagang parang,” tambahnya.
Dedi menceritakan setibanya di Polrestabes Medan, mereka langsung dibawa masuk ke gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Saat itu, Dedi melihat kondisi Budiono Sitepu sudah dalam keadaan babak belur akibat dianiaya. “Aku sempat di pukul di kantor polisi jadi ditarik yang mukuli aku sama petugas yang lain,” ucapnya.
Setelah itu, ujar Dedi mereka bertiga pun langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Beberapa waktu berselang, mereka pun dipanggil kembali oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Dedi menyaksikan, kondisi Budiono Sitepu sudah sangat memperihatinkan dan mengalami muntah-muntah. “Ketua Budi bilang ke polisinya, ‘tolong lah pak, bapak punya pri kemanusiaan’. Tapi disuruh tidur di situ,” ujarnya.
Dedi menyampaikan, sewaktu menggotong untuk masuk ke sel tahanan Budianto Sitepu pun pingsan.Setelah itu, korban pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. “Ketua Budi sempat bilang kalau dia lagi pusing, maag nya kumat,” kata Dedi. Dedi menyebutkan setelah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan, mereka mendengar kabar bahwa Budiono Sitepu telah meninggal dunia. Lalu, sejak ditahan pada tanggal 24 Desember 2024. Dedi dan satu orang rekannya di pulangkan oleh polisi, pada 27 Desember 2024 tadi.
Dedi juga mengalami luka di sejumlah tubuhnya. “Aku dengar kabar ketua Budi meninggal dari petugas Polsek Sunggal, waktu itu kami masih di tahan di Polrestabes Medan,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan