Tulang Bawang, sinarlampung.co-Karyawan customer service (CS) Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu (KCP) Uni 2 Tulang Bawang menguras Rp2,1 miliar uang 175 Nasabah sejak tahun 2021-2023. Pelaku inisial AS (39) warga Bandar Lampung itu beraksi sejak 2021 hingga 2023. AS kini ditahan di Polres Tulang Bawang. Modus pelaku mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah pasif. Kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah (korban) dan mentransfernya ke rekening tersangka atau menarik secara tunai.
Baca: Dirut Bank Lampung Presley Hutabarat Mundur, Ada Kredit Bermasalah Rp300 Miliar?
Kapolres Tulang Bawang, AKBP James Hutajulu mengatakan tersangka memanfaatkan akun nasabah pasif untuk menarik uang. “Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari akun nasabah pasif. Kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah itu lalu mentransfernya ke rekening tersangka atau menariknya secara tunai,” kata James dalam ekspose akhir tahun, Selasa 31 Desember 2024 malam.
Dari hasil penyelidikan, kata Kapolres, total akun korban mencapai 175 nasabah dengan kerugian total Rp 2,1 miliar. Kasus ini terungkap setelah salah satu pimpinan Bank Lampung di kabupaten lain merasa curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif. “Padahal, nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja KCP Bank Lampung Unit 2,” Kata Kapolres didampingi Wakapolres dan PJU Polres, di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang.
Setelah dilakukan audit internal, terungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan AS, yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2. Tersangka terancam dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar James.
Bank Lampung Lindungi Nasabah
Menanggapi kasus itu, Bank Lampung sebagai perusahaan yang taat hukum, menyerahkan sepenuhnya kasus oknum karyawannya kepada proses hukum. “Untuk kerugian yang dialami nasabah, Bank Lampung memastikan bertanggung jawab penuh. Dan seluruhnya telah dikembalikan kepada nasabah. Hal ini sesuai dengan UU Pelindungan Konsumen dan POJK Pelindungan Konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan,” kata Humas Bank Lampung Edo Lazuardi, Rabu 1 Januari 2025.
Menurut Edo, Bank Lampung tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum pegawai yang merugikan nasabah. Komitmen ini ditunjukan Bank Lampung dengan diserahkannya oknum – oknum pegawai yang menyalahgunakan wewenang kepada pihak berwajib.
Saat ini, Bank Lampung berupaya untuk terus berinovasi, beradaptasi dalam dinamika yang terus berubah. Bank Lampung juga dengan konsisten terus menunjukan komitmennya mendukung Program Pemerintah Provinsi Lampung juga Kabupaten/Kota di Seluruh Provinsi Lampung untuk mendorong perekonomian Provinsi Lampung.
Edo menyatakan untuk dugaan adanya pegawai Bank Lampung yang melakukan penyalahgunaan wewenang, hal itu telah diserahkan Bank Lampung kepada aparat penegak hukum.”Jadi mari kita sama-sama menunggu dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya. (Red)
Tinggalkan Balasan