Bawa-Bawa Polda, Sekelompok OTK Todong dan Aniaya Warga Way Kanan

Way Kanan, sinarlampung.co – Narno (39), Warga Kelurahan Tiyuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan menjadi korban penodongan dan penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) yang mengaku anggota kepolisian. Kejadian itu dialami Narno pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, usai menghadiri acara hajatan tetangganya.

Korban yang akan pulang bersama temannya Chandra, tiba-tiba dihampiri Widodo yang juga tetangga kampungnya bersama tiga orang pria tak dikenal. Tanpa basa-basi salah satu dari ketiganya tiba-tiba menodongkan senjata api ke arah dada korban dan mengaku dari Polda Lampung.

“Saya ditodong menggunakan senjata Api dibagian dada, seraya berkata saya orang Polda ayok ikut saya, karena saya takut kamipun mengikuti maunya,” ujar korban saat melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Way Kanan, pada Minggu, 5 Januari 2025.

Narno melanjutkan, dirinya bersama rekannya dipaksa ikut ke rumah Widodo. Namun setibanya di halaman rumah dimaksud, mereka mencekik leher teman korban. Begitupun korban, dia dipukul dari samping hingga pelipis matanya berdarah.

“Teman saya Chandra dicekik lehernya dan saya pun langsung dipukul dari samping hingga pelipis mata sebelah kiri saya bengkak dan mengeluarkan darah sehingga saya terkapar dan tidak dapat melihat dengan jelas lagi,” tambah Narno.

Disambung Chandra, bahwa kejadian malam itu disaksikan banyak orang. Dia juga membenarkan jika penganiaya korban sempat menodongkan senjata api dan mengaku sebagai anggota kepolisian.

“Iya mas benar mereka membawa senpi menodongkan pistol ke saudara Narno dan salah satu dari mereka memukul Narno hingga lebam, banyak kok saksinya mas tapi kami takut karena mereka mengaku Anggota dari kepolisian,” ujar Chandra.

Sementara itu, Beni Idris, kuasa hukum korban, berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus yang menimpa kliennya. “Harapan saya kepada pihak kepolisian terutama Polres Way Kanan segera dapat mengungkap Kasus ini hingga terang benderang demi Kepastian Hukum dan terwujudnya rasa keadilan bagi pihak pelapor,” ucapnya. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *