DIstribusi Pupuk Subsidi di Lampung Selatan Sarat Penyimpangan, SPJB Tertutup Indikasi Monopoli Distributor?

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk antara Distributor dan pengecer Pupuk Subsidi Resmi di Lampung Selatan diduga dimonopoli oleh PT Kurnia Abadi dan CV Agro Putra Jaya, melibatkan Dinas Pertanian. Pimpinan dua perusahaan itu suami istri, bahkan ada dugaan pengecer atau kios dipungli Rp1,2 juta untuk kegiatan penandatangan SPJB itu. Bahkan wartawan dilarang meliput acara penandatangan yang digelar di Hotel Nusantara, pada Senin, 30 Desember 2024 siang sekira pukul 13.42 Wib.

Informasi wartawan di lokasi Hotel Nusantara, Kali Balok, Sukarame, digelar acara sosialisasi terkait pupuk resmi bersubsidi, sekaligus Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB).

Sosialisasi dan penyuluhan kepada para pengecer pupuk resmi bersubsidi di Lampung Selatan. Sementara untuk penandatangan SPJB untuk empat Kecamatan yaitu Kecamatan Merbau Mataram, Kecamatan Katibung, Kecamatan Way Sulan dan Kecamatan Candipuro. Acara dihadiri anggota pengecer pupuk bersubsidi utusan setiap kecamatan kabupaten Lampung selatan, Distributor dan Dinas Pertanian Lampung Selatan.

“Ya bang, ada kegiatan penandatanganan SPJB. Kami diminta bayar Rp1,2 juta perkios per kios pupuk. Uang dikumpulkan oleh Distributor Pupuk bersubsidi PT Kurnia Abadi yang direkturnya bapak Budi Utomo. Untuk CV Agro Putra Jaya, bosnya Hj Dwi, istri dari Budi Utomo sendiri. Kalo ga bayar nanti kami dicoret dari kios pengecer pupuk,” kata salah seorang peserta.

Anehnya lagi, saat ada wartawan datang melakukan liputan acara tersebut, justru dihardik dan diusir oleh pria bernama Dwi, pegawai Distributor Pupuk Subsidi PT Kurnia Abadi dan CV Agro Putra Jaya. Dwi lantang melarang wartawan meliput acara tersebut. ”Siapa ini, ada undangan gak, jangan liput-liput kalau gak ada undangan. Kami sudah ada media sendiri untuk meliput. Mana surat tugas kalian,” ucap Dwi dengan nada tinggi.

Wartawan yang mencoba memberikan penjelasan tidak digubris. Dan Dwi mengusir wartawan keluar dari ruangan itu, dan langsung menutup pintu ruangan pertemuan. Diluar sekitar empat orang wartawan tetap bertahan mewawancarai beberapa orang.

Satu jam kemudian, Dwi keluar ruangan. Dia mengaku sebagai staf CV. Agro Putra Jaya, dan mengaku diutus penanggung jawab acara, dan siap di wawancara terkait kegiatan yang ada. “Tanpa minta maaf, Dwi menemui para wartawan, dengan sombong bilang begitu,” kata salah seorang wartawan.

Salah seorang wartawan sempat menanyakan mengapa wartawan dilarang untuk meliput kegiatan SPJB Pupuk bersubsidi itu. Padahal soal harga dan jual beli bersubsidi oleh pemerintah, wajib di informasikan kepada publik. “Ini mencurigakan,” katanya.  (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *