Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung memastikan akan menelusuri aliran uang hasil pungli (pungutan liar) di sepanjang Jalan Lintas Sumatara, di Lampung Utara, pasca penangkapn 13 orang pelaku pungli di dua pos penarikan di Lampung Utara, dari Pos rumah makan Obara dan pos pantau PT Jasa Oetama Blambangan (JOB). Penyidik akan mencari tahu uang pungli disetor ke mana saja.
Baca: Sweeping Pungli Truk Batu Bara Jalan Lintas Sumatera Polda Lampung Tangkap 13 Orang
Baca: Polisi Mulai Sisir Posko Pungli di Way Kanan, Empat Orang Diamankan Dari Pos Sri Munpun
Pasalnya satu truk menghabiskan hingga Rp4-8 juta, dikalikan ada sekitar 400 armada truk batubara yang melintas setiap harinya. artinya ada sekitar Rp1,6 miliar peredaran uang untuk pungli truk batau bara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera wilayah Way Kanan-Lampung Utara, belum lagi ada pos di Lampung Tengah. Rp1,6 miliar dikalikan satu bulan ada Rp48 miliar perbulan.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, dari komplotan pungli yang berhasil diamankan di Lampung Utara mengumpulkan Rp4-Rp8 juta. Uang pungli tersebut dari sopir truk yang melintas di jalur Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Lampung Utara.
Pahala menyatakan Dirreskrimum Polda Lampung akan mendalami ke mana saja aliran uang pungli tersebut. “Kami akan pantau setoran ke mana saja, hasil yang disita beberapa barang bukti diamankan,” kata Pahala Simanjuntak, dalam press kompren, Sabtu 21 Desember 2024 di Mapolda Lampung.
Pahala menyatakan pihaknya akan mendalami terkait siapa saja yang terlibat dalam pungli di Lampung Utara itu.
Sebelumnya Tim Ditreskrimum Polda Lampung menangkap 13 pelaku pungli terhadap sopir truk di Lampung Utara, Kamis 19 Desember 2024. Ke-13 pelaku pungli tersebut ditangkap di dua tempat berbeda. Sebanyak sembilan orang ditangkap di rumah makan Obara dan empat orang di pos pantau PT Jasa Oetama Blambangan (JOB).
Polisi mengamankan barang bukti buku mutasi, HT (handy talky) untuk sarana berkomunikasi, hingga lampu lalu lintas. Pahala, menyebut komplotan pungli di Lampung Utara sangat teroganisir.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan menambahkan, penangkapan terhadap 13 pelaku pungli sopir truk tersebut berawal dari pengaduan masyarakat. Pengaduan masyarakat tersebut informasi sampai ke Mabes Polri.
Sekali Lewat Rp80-Rp200 Ribu
Beberapa sopir armada batu bara mengaku harus mengeluarkan kocek ketika melintas di sejumlah pos pengamanan liar yang besarannya hingga Rp80 ribu. “Saat melintas di pos penjagaan yang berada di Simpang Rengas, Kecamatan Abungtinggi, Lampung Utara, kami harus menyetorkan uang senilai Rp80 ribu untuk sekali lewat,” kata salah satu sopir armada batu bara yang namanya minta tidak disebutkan.
Ironisnya dia tidak mengetahui uang yang diberikan para sopir armada batu bara tersebut diperuntukkan siapa. Pasalnya, para sopir sendiri hanya mengikuti instruksi dari pihak perusahaannya.
Para sopir itu juga tidak mengetahui siapa pamilik batu bara yang diangkutnya. “Pastinya setiap perjalanan, kami sopir armada hanya dibekali uang jalan oleh pihak perusahaan senilai empat juta empat ratus ribu rupiah. Uang itu diperuntukkan bayar pos-pos pengamanan di jalan dan membeli solar,” katanya tanpa menyebutkan nama perusahaan pemilik armada batu bara yang dibawanya.
Sopir lainnya, menyatakan hal yang sama. Setiap sopir truk batubara harus membayar ‘uang mel’ atau menyerahkan uang berkisar Rp80 ribu sampai dengan Rp200 ribu setiap
melintasi pos pengamanan yang berada di sepanjang jalan tersebut.
Berdasarkan pengakuan sopir satu perusahaan bernama Winarto (29), ada sejumlah setoran yang mereka berikan di pos – pos pengamanan mobil batubara. “Istilahnya uang pengamanan di setiap pos atau ‘uang mel’ dan di Lampung Utara ini adanya di Simpang Rengas Desa Ulak Rengas Abung Tinggi dengan besaran Rp80 ribu setiap melintas,” jelas Winarto.
Sopir angkutan batubara dari perusahaan Sumber Cipta Energi (SCE) itu juga mengaku setoran itu memang atas arahan pihak perusahaan tempat dia bekerja. “Ada posko-posko lain juga sepanjang jalan lintas, kalo di Lampura cuma itu. Di Way Kanan kami setor di SP3, terus adalagi di AHR di Kecamatan Blambangan Umpu sehingga uang jalan sebesar Rp4,4 juta habis untuk “uang mel” dan beli solar,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan