Serobot Lahan Warga dan Rusak Fasum Kades Tanjung Rejo Mau Dilaporkan

Pesawaran, sinarlampung.co – Yusman, selaku Kepala Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, bakal dilaporkan warganya ke polisi. Yusman dituding melakukan penyerobotan lahan milik warga dan pengerusakan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

Salah satu warga yang berencana melaporkan Kades Yusman ke polisi adalah Subandi. Pengakuannya, lahan miliknya kini dijadikan fasilitas umum berupa jalan oleh Pemerintah Desa Tanjung Rejo. Padahal, Subandi selaku pemilik sah mengaku tidak pernah memberikan surat hibah apalagi mengizinkan tanahnya dialih fungsikan sebagai infrastruktur jalan desa setempat.

“Selaku pewaris, saya tidak terima tanah ini dipergunakan menjadi jalan publik. Semestinya, pihak Pemerintah Desa Sebelum membangun bertanya dulu siapa pemilik tanah yang sebenarnya. Jangan sewenang-wenang begini,” kata Subandi kepada Sinarlampung.co saat menunjukkan lahan yang dijadikan jalan umum oleh pemerintah desa, pada Rabu, 8 Januari 2024.

Subandi menambahkan, tanah miliknya itu sebelumnya ia percayakan kepada keponakannya, Tri. Namun, betapa kagetnya Suwandi setelah mengetahui jika tanah miliknya telah beralih menjadi jalan desa.

“Saya mendengar tanahnya malah dijadikan jalan untuk umum. Kan gak bener ini, saya sudah meminta ke pihak desa agar jalan ini segera ditutup,” tegas Suwandi.

Di lokasi yang sama, Toni yang mengaku sebagai ketua BPD desa setempat membenarkan tanah yang dijadikan jalan tersebut merupakan milik Subandi. Toni mengatakan surat hibah lahan untuk pembangunan jalan tersebut pihaknya dapatkan dari Tri, keponakan Subandi.

Menyinggung anggaran yang dipergunakan untuk pembangunan jalan tersebut, Toni mengaku lupa. “Kalau soal anggaran yang dipergunakan membangun jalan ini saya lupa, nanti kita bicarakan di kantor desa saja,” kata Toni.

Begitupun saat ditanya soal pihak mana yang melakukan pengerusakan jambanisasi saat pembangunan jalan tersebut, Toni juga mengaku tidak tahu. “Tidak tau siapa yang merusaknya,” singkatnya.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh, selain diduga melakukan penyerobotan lahan warga, Pemerintah Tanjung Rejo mengklaim telah menganggarkan dana desa 2024 untuk pengerjaan pembangunan jalan. Namun faktanya, dana pembangunan jalan tersebut ternyata hasil swadaya masyarakat. Setiap warga Dusun I, Desa Tanjung Rejo diminta uang sebesar Rp200 ribu per Kartu Keluarga.

Atas dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan fasilitas umum (jambanisasi) tersebut, Ketua DPC PWRI Pesawaran Mahmuddin mendampingi Subandi akan segera melaporkan perangkat desa terutama Kepala Desa Tanjung Rejo ke aparat penegak hukum.

“Pihak desa jelas melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum. Ancaman pidana yang dikenakan untuk pelaku pengrusakan fasilitas umum adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” kata Mahmudin.

Selain itu, lanjut Mahmudin, ada beberapa pasal lain yang mengatur tentang pelanggaran terkait fasilitas umum, yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta untuk pelaku perusakan sarana kelengkapan jalan, seperti rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Lalu, Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur tentang penghancuran atau pengrusakan dalam bentuk pokok.

“Pasal 407 KUHP mengatur tentang penghancuran atau pengrusakan ringan. Perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Hal ini karena penggunaan fasilitas umum merupakan bentuk implementasi negara dalam menjalankan hak kesejahteraan,” jelas Mahmudin. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *