Bandar Lampung, sinarlampung.co-Aktivitas tambang batu diduga ilegal terus beroperasi di Jalan Ir. Sutami, tepatnya di tanjakan PJR, Kelurahan Way Gubak, Kota Bandar Lampung. Selain ilegal operasional tambang yang sudah berjalan sejak dua bulan terakhir ini mengakibatkan kerusakan lingkungan, ancaman longsor, hingga mengancam keselamatan pengguna jalan.
Bagi warga Ketapang Atas, keberadaan tambang dari sekadar masalah administratif. Kerusakan lingkungan mulai terasa. Jalanan penuh debu saat kering, dan licin berbahaya ketika hujan. Batu kerikil yang berserakan di jalan kerap membuat pengendara terjatuh.
“Kami sangat kekhawatir atas aktivitas tambang itu bang. Udah jelas itu izinnya nggak ada. Berani-beraninya mereka kerja begitu. Kita gak berani protes bang. Orang kecil kaya kami ini nggak paham juga soal urusan izin-izin gitu,” katanya seorang warga tak jauh dari lokasi Rabu 3 Januari 2025 lalu.
Menurutnya, justru yang dikhawatirkan adalah bahanya bagi warga disekitar lokasi tambang. Mereka was-was dan terkena dampak mulai demu, bising, hujan tanah licin, belum lagi jika longsor. “Kami yang tinggal di sekitar tambang ini jadi was-was, Bang. Jalanan penuh debu, pandangan terganggu. Kalau hujan, tanahnya licin. Banyak batu kerikil berserakan, bikin takut kalau mau lewat,” jelasnya.
Warga juga mengaku anak-anak mereka yang paling sering mengeluh saat melewati jalan tersebut untuk pergi ke sekolah. “Dan yang mereka heran, biasanya jika sebuah proyek memiliki izin resmi, ada papan informasi di lokasi. Namun, di tambang ini, tidak ada tanda-tanda informasi itu,” ucapnya.
Apalagi saat ini, jika melintas depan tambang menakutkan sekali. “Sekarang kalau lewat jalan depan tambang itu, ngeri banget. Apalagi kalau hujan, jalannya licin banget. Setahu saya, tambang itu tidak pernah punya izin. Kenapa dibiarkan? Ini membahayakan, bukan cuma lingkungan, tapi juga nyawa orang,” ujar warga lainya.
Pengamatan wartawan dilokasi tambang batu itu tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan longsor saat musim hujan. Debu yang berterbangan dan tanah yang berhamburan di jalanan menjadi ancaman bagi masyarakat sekitar dan pengguna jalan.
Ketua Pematank Lampung Suadi Romli menyebutkan bahwa UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap usaha tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Termasuk bagi penjual atau pengangkut dapat kena sanksi. “Bagi yang menjual atau mengangkut hasil tambang tanpa izin juga bisa dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020,” kata Suadi Romli.
Karena itu, dia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera turun tangan untuk menertibkan tambang itu. Apalagi lokasi tambang yang berada di tepi jalan raya yang dinilai sangat membahayakan keselamatan pengendara, terutama saat musim hujan.
“Jika tidak segera ditangani, bisa-bisa ada korban jiwa karena jalanan licin atau longsor. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Jangan sampai jatuh korban dahulu barau bertindak,” ucapnya.
Masyarakat mendesak agar tambang ilegal ini segera dihentikan demi keselamatan bersama. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pemilik dan pelaku yang beraktifitas tambah baru tersebut. (Red)
Tinggalkan Balasan