Pasca Randis Pemkab Nunggak Pajak, Bapenda Mulai Sasar Kendaraan Perusahaan

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pasca diungkap belasan ribu mobil dinas Pemerintah daerah se-Lampung nunggak pajak, Pemerintah Daerah se Lampung mulai berangsur melakukan pembayaran. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung juga mulai melakukan penertiban internal, terutama pada pegawai, untuk tidak lalai pada pajak kendaraan, dan melakukan pendataan kendaraan di seluruh Perusahaan di Lampung.

“Kita juga perbaiki internal Dispenda. Kita mulai dari dalam untuk patuh pajak. Jangan sampai ada pegawai Dispenda, baik mobil dinas dan pribadinya justru tidak bayar pajak. Kita sudah ingatkan dan lakukan evaluasi. Dan saat ini tim juga mendatang kendaraan perusahaan=perusahaan besar di Lampung,” kata Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, usai mengikuti hearing dengan Komisi IV DPRD Lampung, Kamis 9 Januari 2025.

Menurut Slamet, sejak ramai disorot 13,5 lebih kendaraan Dinas Se Provinsi Lampung nunggak pajak, kini sudah bertahap melakukan pembayaran. “Para pejabat dan dinas di Pemkab masing-masing, berangsur melakukan pelusanan, dan sebagai masih menyesuaikan anggaran masing-masing. Perusahaan besar sedan kita data,” kata Slamet Riyadi.

Sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat 13.705 kendaraan dinas (Randis) yang dimiliki oleh 15 kabupaten/ kota di Lampung menunggak pajak. “Setidaknya ada 13.705 Randis yang dimiliki oleh 15 kabupaten/kota di Lampung menunggak pajak kendaraan. Hingga akhir tahun 2024, mereka tidak melakukan pembayaran,” kata Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, Minggu, 5 Januari 2025.

Slamet mengatakan jika sepanjang tahun 2024 kemarin pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada pemerintah kabupaten/kota sebanyak dua kali. “Kita sudah mengirimkan surat melalui pak sekda, tahun kemarin kita sudah dua kali berkirim surat. Harapan nya pada tahun 2025 ini pemerintah bisa mengalokasikan anggaran,” ujarnya.

Slamet merincikan, untuk daerah yang menunggak pajak kendaraan adalah Bandar Lampung 858 unit, Lampung Barat 200, Lampung Selatan 1.085, Lampung Tengah 1.637, Lampung Timur 1.505, Lampung Utara 1.739. Kemudian Mesuji 362, Metro 207, Pesawaran 674, Pesisir Barat 125, Pringsewu 255, Tanggamus 1.555, Tulang Bawang 1.812, Tulangbawang Barat 426, Way Kanan 1.265. “Nunggaknya ini ada yang 1 tahun, 2 tahun atau 5 tahun. Pokoknya di 2024 ini dia belum melakukan pembayaran,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *