Gudang PT Batu Makmur Belakang Eks Terminal Sukaraja Ternyata Tak Berizin

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Gudang milik PT Batu Makmur (BM) yang disewa PT Tunas Surya Bumindo (TSB) di Jala  Ikan Manyung, Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Kota Bandar Lampung ternyata ilegal. Operasional gudang selama ini belum memiliki izin, dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, dan izin lainnya.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Bandarlampung dengan PT Tunas Surya Bumindo, PT Batu Makmur, Pemkot Bandarlampung, dan warga di Gedung Dewan setempat, Jumat 10 Januari 2025.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Denis Adiwijaya mengatakan gudang dengan seluas 600 meter persegi milik PT Batu Makmur belum memiliki izin dokumen lingkungan, izin itu bisa saja Amdal. Termasuk izin prinsip yaitu belum ada persetujuan lingkungan. “Belum ada dokumen lingkungan terkait dengan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia terkait pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup,” ujar Denis Adiwijaya.

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung memanggil PT Tunas Surya Bumindo dan PT Batu Makmur sebagai penyewa dan pemilik gudang berkaitan adanya informasi dari warga Jalan Ikan Manyung rusak parahnya jalan karena lalu lalang mobil truk muatan 50 ton sak semen.

Ketua Komisi III DPRD Agus Jumadi menegaskan mobik truk bermuatan 50 ton sak semen tak boleh melewati akses jalan warga walaupun tujuannya masuk ke gudang PT Tirta Surya Bumindo yang disewa dari PT. Batu Makmur.

“Komisi III merekomendasikan agar kedua perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan jalan yang dilalui kendaraan-kendaraan besar keluar masuk gudang,” Ujarnya.

“Rusaknya jalan karena aktifitas muatan yang melebihi beban tonase 50 ton sak semen setiap hari sudah pasti akan kita tinjau kalau perlu dihentikan sementara kegiatan bongkar muat atau dengan mengurangi beban muatannya,” tambah Agus Jumadi.

Karena, bagaimanapun, jalan itu merupakan akses pemerintahan dan juga akses masyarakat. “Kami akan memantau kembali setelah rapat dengan perwakilan kedua PT, penyewa serta yang menyewakan gudang,” ujarnya.

Dari keterangan perwakilan penyewa gudang PT Tunas Surya Bumindo Yudi, mengaku perusahannya baru tiga tahun ini menyewa gudang untuk menyimpan dan mengirim kembali Semen Batu Raja ke toko-toka material yang ada di Kota Bandar Lampung. “Bohong mas tiga bulan, sudah bertahun tahun truk semen itu keluar masuk, ” kata warga Sukaraja. (Red) 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *