Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Bekasi Timur pada Selasa 7 Januari 2025 malam. Dalam penggeledahan tersebut, kuasa hukum Hasto, Johanes Tobing, mengungkapkan bahwa KPK mengamankan sebuah flashdisk dan sebuah buku kecil yang diduga milik ajudan Hasto, Kusnadi.
KPK tidak saja menggeledah kediaman Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Jalan Asri 7, Taman Villa Kartini, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Penggeledahan juga di lakukan di rumah Hasto yang beradia di Kebagusan, Jakarta Selatan
“Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Januari 2024.
Tessa menyebut dari kegiatan penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.
“Hari ini kami mendampingi sebagai kuasa hukum Pak Hasto Kristiyanto karena kami baru saja mendapatkan telepon bahwa penyidik KPK akan melakukan penggeledahan ke rumah Pak Sekjen,” ujar Johanes kepada wartawan setelah penggeledahan selesai.
Menurut Johanes, tim penyidik hanya menyita satu flashdisk dan satu buku kecil yang bertuliskan nama Kusnadi. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melihat isi flashdisk tersebut, meskipun penyidik KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kandungannya. “Tentu kami menyaksikan semuanya. Mereka (tim penyidik KPK) mengatakan flashdisk itu diperlukan untuk keperluan penyidikan,” ujar Johanes.
Setelah penggeledahan, tim penyidik KPK juga memeriksa mobil Hasto yang terparkir di garasi rumahnya. Penggeledahan selesai sekitar pukul 18.18 WIB, dan tim penyidik membawa koper berwarna hitam yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil kijang Innova.
KPK kemudian masih menelaah isi dari flashdisk yang disita dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dari dua penggeledahan di rumah Hasto. “Apa yang dilakukan penyidik tentunya itu dalam rangka pro justicia artinya berdasarkan hukum. Jadi ada sesuatu begitu ya, tidak bisa begitu saja dibuka ke publik. Nanti itu dibuka juga di persidangan dalam konteks pembuktian, ya keterangan ataupun juga bukti elektronik lain akan kami sajikan di pengadilan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur seperti dilansir Antara, Sabtu 11 Januari 2025.
Asep mengatakan penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan barang bukti dan memastikan konten dari alat bukti yang disita tetap utuh. Dia menyebutkan flashdisk tersebut akan diperlakukan sesuai prosedur penanganan barang bukti elektronik. “Karena kami juga tidak bisa begitu saja misalkan membuka ya. Oh menemukan flashdisk, kami kan bawa komputer juga tuh, oh langsung dibuka. Enggak bisa, karena itu barang bukti elektronik, perlakuannya juga harus benar. Nanti kami bawa ke laboratorium forensik,” ujarnya.
Asep menyatakan proses pembukaan terhadap barang bukti elektronik tersebut juga ada prosedurnya, salah satunya adalah divideokan proses pembukaan barang bukti elektronik tersebut untuk memastikan tidak konten yang ditambah ataupun dikurangi.
“Nan kenapa? Karena ketika itu dimasukkan, itu misalkan tanggal berapa ininya dan lain-lainnya, itu juga di kamera, artinya divideokan saat dibukanya, sehingga data yang ada di dalam itu benar-benar valid, tidak ditambahi ataupun dikurang oleh si penyidik itu,” kata Asep.
Asep menambahkan apabila memang alat bukti elektronik yang disita tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidikmaka barang bukti tersebut pasti akan dikembalikan.
Pada Desember lalu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). KPK mengumumkan penetapan tersangka Hasto pada Selasa siang, 24 Desember 2024.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka penyuapan terhadap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah serah terima jabatan pimpinan KPK dari periode sebelumnya ke periode yang baru pada 20 Desember lalu. Upaya tim Kedeputian Penindakan untuk menaikkan status Hasto sebagai tersangka sudah lama. Namun, upaya itu kandas di tangan pimpinan KPK lama.
Bahkan dalam gelar perkara pada 18 Desember 2024 lalu, pimpinan lama yang terdiri atas Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak tidak setuju kasus yang menyeret Hasto naik ke penyidikan. (Red/*)
Tinggalkan Balasan