Jakarta, sinarlampung.co-Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meminta kasus pemerasan Firli Bahuri (FB) segera dituntaskan. Jenderal Sigit pun tak memungkiri bahwa kasus tersebut masuk dalam pekerjaan rumah (PR) bagi Polri.
“Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi yang ditanyakan. Dan saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan,” kata Listyo Sigit, saat menjawab pertanyaan wartawan soal kasus Firli Bahuri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Januari 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang juga hadir menambahkan bahwa pihaknya belum menerima laporan hasil koordinasi dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK soal perbantuan kasus tersebut. “Secara spesifik kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang sudah dilakukan oleh kedeputian Korsup nanti mungkin akan kami cek kami minta penjelasannya detailnya seperti apa,” ujarnya.
Menurutnya, KPK tetap berkomitmen dalam menengakkan hukum, khususnya soal kasus dugaan korupsi. Terlebih, di kepemimpinan yang baru ini.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 22 November 2023. Firli diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul saat KPK menangani perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 hingga 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat itu menyatakan pihaknya telah menaikkan status Firli dari saksi njadi tersangka. Peningkatan status itu berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.
Firli dijerat Pasal 12E, Pasal 12B, dan Pasal 11 UU Tipiko juncto Pasal 65 KUHP. “Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya.
Penyidik awalnya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, jaksa mengembalikan berkas karena dianggap kurang lengkap. Hingga saat ini tak diketahui secara pasti sudah berapa kali berkas tersebut bolak balik dari meja penyidik ke jaksa dan sebaliknya.
Setelah itu, Polda Metro Jaya menjerat Firli dengan perkara lainnya. Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 huruf a Undang-Undang KPK soal larangan bertemu dengan pihak yang berperkara. Penyidik mempermasalahkan pertemuan Firli dengan Syahrul di Gedung Olah Raga (GOR) Tangki, Jakarta Barat, yang fotonya sempat beredar di dunia maya. Akan tetapi berkas perkara kedua ini pun tak jelas tindak lanjutnya.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, sebelumnya juga berjanji akan segera menuntaskan perkara ini. Karyoto memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan kasus Firli Bahuri dalam dua bulan awal tahun ini. Karyoto menyatakan hal itu saat rilis akhir tahun kinerja Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2024. “Ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” ujarnya saat itu. (red/*)
Tinggalkan Balasan