Pasca Disegel KKP, Pihak Aguan Bantah Pagari Laut di Tangerang Tapi Keterangan Warga Berbeda

Jakarta, sinarlampung.co-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pemagaran laut tanpa izin itu telah berlangsung sejak 2023 hingga akhirnya disegel petugas KKP pada Kamis, 9 Januari 2025. Dilangsir tempo, pagar laut yang terbuat dari bilah bambu terbentang hingga lebih dari 30 kilometer. Pagar tersebut melintasi wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Penyegelan pagar laut tersebut dilakukan oleh tim dari KKP yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono atau Ipunk. “Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipunk pada Kamis, 9 Januari 2025.

Ipung mengatakan pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

Selain itu, kata Ipung pemagaran juga tidak sesuai dengan praktik internasional di United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Keberadaan pagar itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

Ipung mengatakan tim gabungan Polisi Khusus (Polsus Kelautan) dari KKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah menginvestigasi keberadaaan pagar laut ilegal itu pada tahun lalu. Hasilnya, panjang total pagar bambu itu sudah mencapai 30,16 kilometer atau setara sekitar separuh panjang garis pantai Kabupaten Tangerang.

Keberadaan pagar di laut itu telah dikeluhkan oleh nelayan setempat sejak 2023 lalu. Tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten juga telah lebih dulu turun ke lapangan pada 1 Oktober lalu untuk melakukan yang sama namun panjang pagar masih terus bertambah.

Agung Sedayu Bantah Terlibat

Pihak Agung Sedayu Group membantah terlibat dalam pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang. Akan tetapi, warga sekitar berkata lain. Jadi siapa yang berbohong?

“Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” ujar Muannas Alaidid, kuasa hukum pihak Agung Sedayu Group, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis 9 Januari 2025.

Muannas bahkan mengklaim kliennya memiliki komitmen tinggi untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap pembangunan. Dia memastikan perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, tak pernah melakukan tindakan yang menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, ke sumber daya laut.

Namun, nbantahan ini bertolak belakang dengan kesaksian warga sekaligus nelayan Desa Kronjo, Tangerang, Heru Mapunca (47). Kepada wartawan Kamis 9 Januari 2025.

Heru mengaku pernah bertemu dengan pelaku pemasangan pagar laut. Menurutnya pemasangan dilakukan pada malam hari. Kala itu, dia melihat lima unit mobil truk sedang konvoi membawa muatan bambu menuju Pulau Cangkir.

Karena penasaran Heru mengecek ke lokasi pada keesokan harinya, dia kaget ada sejumlah tukang yang sedang sibuk memilah bambu. “Lima unit truk tuh konvoi, ada apa nih? Jangan-jangan ada proyek nih kan. Pagi saya lihat, oh iya ternyata bongkaran tuh. Ada tukangnya banyak milih-milihin bambu,” kata dia.

Heru lalu bertanya kepada salah satu tukang dan akhirnya dia mengetahui bahwa pagar laut tersebut merupakan proyek garapan Agung Sedayu. “Mang ini bambu buat apa?” tanya Heru kepada tukang tersebut yang dijawab, “Mau buat pagar di laut.”

“Ini proyek siapa?” tanya Heru lagi, kemudian dijawab si tukang, “Agung Sedayu.”

Heru sempat protes karena tidak ada sosialisasi kepada warga sekitar. Akan tetapi si tukang menjawab sudah koordinasi dengan ketua RT setempat.

Dia  menambahkan, para tukang misterius itu berjumlah 10 orang. Dalam melancarakan aksi pemasangan pagar laut, menggunakan tiga perahu. “Oh banyak, 10 orang tukang. Tiga perahu kalau enggak salah. Hebat pemborongnya laut saja diuruk, dipager-pager gitu,” ujarnya sambil terkekeh.

Pagar laut yang tertancap di pesisir Kabupaten Tangerang itu terbuat dari bambu dengan tinggi enam meter. Membentang sepanjang enam kecamatan yang meliputi 16 desa.

Pagar laut yang terbuat dari bambu itu berdiri tegak satu dengan lainnya yang tak jauh jaraknya seakan tidak tergoyahkan ketika ditabrak ombak.

Perintah Prabowo

Setelah ramai dan jadi sorotan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tanpa izin tersebut. Penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Tangerang, Kamis 9 Januari 2025 malam.

Pung Nugroho menuturkan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

“Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral,” katanya pula.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. KKP juga memberikan waktu maksimal selama 20 hari agar pagar yang telah dipasang tersebut segera dibongkar oleh pihak yang memasang. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *