Way Kanan, sinarlampung.co-Tim Tekab 308 Presisi Polsek Banjit dan Polres Way Kanan menangkap BA (16), karena diduga terlibat kasus pembunuhan atas korban Nadi Saputra (23), pemuda yang ditemukan tewas di pinggir Sungai, Dusun Sukir, Desa Cempedak, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Baca: Pamit Mancing Pria di Banjit Way Kanan Tewas Dibunuh Jasad Bersimbah Darah di Tepi Sungai
Korban menderita luka sayatan dileher, dan luka tusukan disekujur badan. Petugas juga masih mengejar satu pelaku lainnya. BA ditangkap di kediamannya di Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Sabtu 11 Januari 2025.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang didampingin Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan dari hasil serangkaian penyidikan ditemukan identitas pelaku BA dan satu lagi rekannya Fahri yang masih buron. “Pelaku dan korban ini berteman baik, dan kerab menghabiskan waktu bersama. Malam kejadian mereka mincing bersama, di tepi Sungai Sukir, Dusun Cempedak Jaya, Kampung Jukubatu, Kecamatan Banjit,” kata Kapolres Senin 13 Januari 2025.
Menurut Kapolres, hasil pemeriksaan awal pelaku ini memiliki dendam pribadi terhadap korban, terutama kesal dan sakit hati karena kerap menggunakan barang-barang milik korban tanpa izin. “Pelaku BA ini mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban Nadi Saputra. Motifnya, sakit hati korban sering menegur pelaku yang menggunakan barang-barang milik pelaku tanpa izin,” ujarnya.
Kapolres menyebut dalam peristiwa tersebut, BA merupakan sebagai pelaku utama dalam aksi pembunuhan tersebut. BA yang berperan membacokan senjata tajam (Sajam) jenis golok ke korban. Pelaku BA dibantu rekannya inisal F kini masih dalam upaya pengejaran petugas kepolisian. “Para pelaku berkali kali membacok korban di bagian punggung, kening, kepala leher yang ada luka sajam. Fahri masih DPO,” ungkap kapolres.
BA diketahui adalah remaja putus sekolah. Pelaku dan Nadi Saputra sejatinya memiliki hubungan pertemanan dan memang sering menghabiskan waktu bersama-sama, semisal memacing seperti dilakukan saat peristiwa berlangsung. “Pelaku dan korban saling berteman dan mengenal baik. BA putus sekolah,” katanya.
Adanan juga mengimbau kepada pelaku lainnya Fahri, untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan upaya paksa. “Kami minta kepada keluarga maupun rekan pelaku masih buron segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif,” ucap kapolres.
Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menambahkan kronologis kejadian pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia diduga terjadi, Kamis 09 Januari 2025 lalu. Korban ditemukan pada hari Jum’at, 10 Januari 2025.
Kepala Kampung Khoirin, melihat lokasi ditemukan jasad di pinggir sungai dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan ditutup dengan menggunakan daun pisang. Kemudian pelapor melihat korban dan membuka tutup daun pisang , pada leher korban terdapat luka sayatan dan luka robek di bagian kening korban.
“Petugas yang mendapatkan informasi bergegas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan ABH sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam terhadap ABH insial BA tanpa disertai perlawanan,” katanya.
“Pelaku dan barang bukti sebilah sajam jenis golok panjang sekitar 45 cm milik BA, sebilah sajam jenis golok sekitar 40 Cm, sebilah sajam jenis golok sekitar 45 cm milik korban, celana panjang jenis jeans warna abu-abu yang digunakan pelaku, dan baju kaos warna merah Maroon milik korban, kini diamankan di Polres,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 351 ayat (3). KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjaranya yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red)
Tinggalkan Balasan