Tulang Bawang, sinarlampung.co – Kuasa Hukum tersangka Tobing Aprizal meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menetapkan tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi Tulang Bawang Maju Bersama (TBMB) senilai Rp2,35 miliar tahun 2016. Dalam perkara ini, Polda Lampung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni ES selaku Direktur, dan TA selaku komisaris perusahaan.
Hendri Andriansyah selaku Kuasa Hukum Tobing Aprizal mengatakan, kliennya merasa jadi kambing hitam yang harus menanggung kasus dugaan tindak pidana korupsi PT TBMB. Padahal, banyak nama lain yang terlibat.
“Kasus ini seharusnya bukan hanya Tobing dan Eko saja yang jadi tersangka, banyak juga keterlibatan 47 Kepala Kampung yang seharusnya ikut jadi tersangka,” ujar advokat dari kantor Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin) itu, Kamis, 16 Januari 2025.
Hendri menjelaskan dalam proses hukum kasus tersebut, sebanyak 47 Kepala Kampung hanya diperiksa sebagai saksi. Padahal mereka dan instansi lain juga ikut terlibat mengelola Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMKam).
“Ini Kenapa hanya klien kami sebagai komisaris dan Eko Suprayitno selaku direktur saja yang jadi tersangka, padahal yang terlibat banyak? Kalo dalam perkara ini Tobing Aprizal selaku Kepala Kampung dianggap merugikan negara? kenapa dari Kepala Kampung lainnya tidak menjadi tersangka,” tanyanya.
Hendri bercerita, PT TBMB merupakan gagasan Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, Nella Mertua Diyani; Kepala Seksi Ekonomi Masyarakat, Yudi Harnawan; Kabid Pemerintah Kampung, Ami Balau; dan Staf Ahli SDA Pemkab Tulang Bawang, Zaidirina pada tahun 2015. Mereka merencanakan pembentukan BUMKam dan mengarahkan para kepala kampung melakukan penyertaan modal dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016.
Meski tidak mendapat persetujuan Kementerian Desa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Zaidirina selaku Staf Ahli SDA Pemkab Tulang Bawang tetap meminta Indriati dari Universitas Bandar Lampung (UBL) untuk membentuk BUMKam yang beranggotakan 47 kampung dari empat kecamatan, yaitu Banjar Agung, Banjar Margo, Banjar Baru, dan Penawartama
Akhir 2015, semua pihak yang terlibat sepakat badan usaha tersebut diberi nama PT TBMB dan menunjuk Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya, Tobing Aprizal dan Eko Suprayitno menjabat wakil Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).
Singkat cerita, pada 7 April 2016, penandatangan akta notaris pengesahan 5 BUMKam termasuk PT TBMB dilakukan di Rumah Dinas Bupati Tulang Bawang. Disepakati pula, setiap kampung memasukan penyertaan modal Rp50 juta.
Sampai akhirnya, Eko Suprayitno jadi calon direktur, Dede Niske sebagai komisaris dari unsur Pemkab Tulangbawang, Tobing Aprizal sebagai komisaris anggota dari wakil pada kepala desa, Wishnu Wairardhi sebagai direktur usaha, Asep Imanudin sebagai manager pemasaran, I Wayan Agus Putra Adihana sebagai manager keuangan.
Modal dasar PT. TBMB yang sebagian besar berasal dari DD 47 kampung yang masing-masing sebesar Rp50 juta menerima 10 lembar saham dengan nilai Rp5 juta per saham yang disetorkan ke Bank Lampung atas nama PT. TBMB.
Salah satu yang dipersoalkan, modal dasar PT. TBMB seharusnya dicantumkan secara jelas dalam akta pendirian dan penyertaan modal dari pemerintah desa/kampung yang juga harus ditetapkan dalam APBD kampung.
Namun, faktanya BUMKam tidak pernah terbentuk dan penyertaan modal dari 47 kampung langsung ke PT TBMB sebagai suatu perusahaan swasta. “Banyak yang terlibat, kenapa hanya klien kami saja yang harus menanggung risikonya,” pungkas Hendri Andriansyah. (*)
Tinggalkan Balasan