LSM di Lampung Kecewa, Kajati Ciut Usut Kasus Pajak SGC dan Pergub Bakar Lahan Tebu?

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung dinilai lemah alias melempem dalam mengungkap kasus dugaan Korupsi pengemplangan pajak PT Sugar Group Company (SGC) dan Pergub No 33 Th 2020 oleh Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Provinsi Lampung.

Baca: Unjukrasa di KPK Akar Lampung Laporkan Arinal Djunaidi dan PT SGC

Baca: KPK Mulai Garap Korupsi Pergub Izin Panen Tebu Dibakar Dua Pejabat Pemrov Lampung Diperiksa

“Laporan kami sejak Juli 2024 lalu. Kasus ini sudah dilaporkan oleh DPP Akar Lampung pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejati Lampung. Namun, hingga saat ini Kejati Lampung yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan pengemplangan pajak tersebut belum mampu menunjukkan keberaniannya untuk memanggil pihak terkait,” kata Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in, kepada wartawan Rabu 15 Januari 2025

Indra mengaku pihaknya kecewa dengan kinerja Korps Adhyaksa di Lampung itu, yang belum menunjukan komitmennya terhadap penuntasan kasus besar. “Kita kecewa dengan kejaksaan Tinggi Lampung, dalam artian selaku pelapor atas nama DPP Akar Lampung bahwa kita sebagai masyarakat sudah di mintai keterangan pada tahun 2024 lalu,” kata Indra.

Menurut Indra, harusnya pihak Kejati Lampung dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait perkara yang telah dilaporkan, apakah ditindaklanjuti atau tidak dalam penanganannya. “Karena sejauh ini kita ketahui belum ada keterangan dari pihak Kejati Lampung pada DPP Akar Lampung maupun media apakah kasus itu berhenti atau ditindaklanjuti,” ujarnya

Dalam artian, kata Indra, kasus ini sangat terkesan hilang oleh waktu, yang mana belum menunjukkan progres signifikan. “Persoalan ini terkesan hilang begitu saja dan kami juga sangat merasa kecewa dengan Kejati Lampung yang seharusnya dapat menunjukkan kinerjanya,” ucapnya

Indra, mengaku pesimis terhadap APH apabila serius menanangani atau menindaklanjuti laporan akar Lampung soal kongkalikong PT SGC dan Arinal itu. “Karena kita melihat Kejati Lampung ini banyak menggantungkan kasus atau banyak yang tidak dituntaskan,” katanya

“Maka dari itu, masalah Pergub ini kedepan kita akan fokuskan laporannya ke Kejagung untuk mendorong kasus ini ditindaklanjuti, Termasuk dugaan korupsi di Lampung juga akan kita masukan ke KPK dan Kejagung. Karena kami melihat Kejati Lampung seakan melempem menangani kasus di Lampung,” ucapnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung atas pernah terbitnya Pergub No 33 Th 2020 tentang diperbolehkannya Cara Panen Tebu dengan dibakar. Kasus ini juga, diduga adanya indikasi dugaan KKN PT SGC dan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang telah terjadi pengemplangan pajak hingga triliunan sejak 2021 – 2023 silam. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *