Peras Kepala Sekolah Tiga Oknum Anggota LSM Bawa Identitas Wartawan Terjaring OTT Polisi

Medan, sinarlampung.co-Tiga oknum anggota Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) GSI, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polres Padanglawas (Palas), usai melakukan pemerasan kepada seorang Kepala Sekolah SMP Negeri, di Sosa Julu, Jumat 17 Januari 2025.

Petugas mengamankan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B-2599-SED, barang bukti berupa amplop kuning berisi uang hasil pemerasan 59 lembar uang pecahan Rp50 ribu, dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers.

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK, mengatakan, ketiga oknum LSM GSI, itu berinisial BTZ (48), warga Kabupaten Tapanuli Utara, AZ (54), warga Kota Sibolga dan AL (47) warga Kabupaten Padanglawas Utara. Para pelaku ditangkap atas laporan Kepala Sekolah MH, didampingi Ketua Persatuan Wartawan Daerah (Perwada) Palas, Riswan Nasution.

“Para pelaku mendatangi sekolah dengan alasan memeriksa realisasi Dana BOS. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan pemeriksaan penggunaan dana BOS 2023 dan 2024 untuk menekan korban dan agar menyerahkan uang tunai,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres para pelaku mengancam akan mempublikasikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana BOS tersebut apabila tidak diberikan sejumlah uang. Aksi para pelaku semakin berani ketika mereka mengikuti korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumatera Utara. Lalu mereka bertemua di sebuah kafe di Kecamatan Barumun dan korban menyerahkan uang sebesar Rp2.950.000 dalam amplop berwarna kuning.

Setelah menyerahkan uang, korban langsung menghubungi Kanit Tipidkor Polres Palas, Iptu B.C. Nasution, yang segera melaporkan kejadian ini kepada Kasat Reskrim, AKP Raden Saleh Harahap. Kemudian tim Satreskrim bergerak ke lokasi untuk mengamankan para pelaku yang hendak meninggalkan lokasi kafe menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B-2599-SED.

Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa amplop kuning berisi uang hasil pemerasan 59 lembar uang pecahan Rp50 ribu, dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers. “Saya menegaskan akan memberantas segala bentuk tindak pidana dan tidak mentolerir tindakan premanisme. Terlebih yang dilakukan terhadap tenaga pendidik. Kasus ini akan diproses hingga tuntas, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” ucapnya.

Kapolres juga mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan kejadian itu, sehingga polisi dapat bertindak cepat. Selain itu Barang bukti menjadi kunci dalam proses hukum untuk membuktikan perbuatan para pelaku.

“Kita mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi serupa agar dapat segera ditindaklanjuti. Silahkan laporkan, Polri akan memastikan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban tindak pidana,” kata Kapolres Palas. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *