Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Ditahan Kejari, Terlibat Korupsi Hibah LPTQ 2022

Pringsewu, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menjebloskan Sekrertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi kepenjara, dalam kasus korupsi dana hibah dana hibah LPTQ tahun 2022. Heri Iswahyudi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 30 Januari 2025.

Baca: Gerogoti Dana Hibah Rp584 Juta, Sekretaris dan Bendahara LPTQ Pringsewu Jadi Tersangka

Baca: Periksa 10 Saksi Jaksa Temukan Dugaan Korupsi Rp3,2 miliar Anggaran Hibah LPTQ Pringsewu?

Heri Iswahyudi sempat menjalani pemeriksaan pemeriksaan selama enam jam diruang penyidik Pidsus Kejari Pringsewu. Saat keluar ruangan tersangka langsung mengenakan rompi tahanan dan tangan di borgol. Tersangka ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan.

Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Kasi Kasi Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, Heri Iswahyudi selaku ketua TAPD dan ketua LPTQ terbukti terlibat dalam penggunaan dana hibah LPTQ tahun 2022. Peran tersangka dalam kasus ini karena kapasitas jabatannya diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan dan kedudukannya. “Akibat perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara,” ujar Kajari.

Menurut Bagus berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penetapan Heri Iswahyudi menjadi tersangka sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025.

Adapun Heri Iswahyudi disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. “Tersangka kami tahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan, dihitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan tujuan dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” imbuh Bagus.

Kajari menegaskan, penetapan tersangka merupakan penegakan hukum murni dan tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip kesetaraan dihadapan hukum, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum tanpa membuktikannya.

Saat digelandang ke mobil tahanan, Heri Iswahyudi mengatakan kasus ini sebenarnya penantian panjang kejaksaan yang terputus. “Ini adalah penantian panjang dari kejaksaan yang terputus, berkaitan dengan LPTQ untuk lebih jelasnya tanyakan kepada penyidik,” ujar Heri di hadapan wartawan.

Untuk diketahui, Heri Iswahyudi menyusul mantan Sekretaris dan Bendahara LPTQ ke Rutan Kota Agung, yang di tahan lebih dulu. Keduanya juga telah menitipkan uang ratusan juta dari hasil korupsinya. (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *