Proyek Pipa Air Minum Rp7,6 Miliar di Teluk Pandan Asal Jadi?

Pesawaran, sinarlampung.co-Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, berupa pembesian Pipa Air Minum sepanjang 9 Km, Rp7,6 miliar dari APBN melalui Kementrian PUPR, diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai konstruksi penyambungan Pipa Besi, Jum’at 25 Januari 2025.

Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Dusun Talang Kelik, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran dengan no kontrak: HK.02.03/KTR/SATKER-PKP.F.PKE 1/2024 dengan pengawas konsultan PT. Konsultan Individual BPPW dengan satuan kerja Pengawas Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Lampung.

Bahkan kontraktor CV Kalembo Ade Mautama sebagai pelaksana proyek diduga tidak memenuhi kriteria tenaga Tekhnik. Dan pelaksanaan proyek banyak tidak sesuai target sesuai konstruksi yang diharapkan.

Informasi wartawan menyebutkan dalam project plan yang mestinya ada pekerjaan trus blok yang berfungsi sebagai penyangga Pipa Besi diatas Tanah dasar belum juga dilaksanakan. Bahkan Tekhnik Penyambungan Pipa Besi sangat kurang memperhatikan tekhnis kekuatan.

Dipastikan keberlangsungan proyek Air bersih kedusun lain sebagai penerima manfaat akan terganggu. “Melihat kontruksi pipa diareal memang berbukit ini agak aneh. Nyampung pisa asalah, dan di kasi penyangganya kayu, bukan coran beton. Ini gimana,” kata warga di lokasi pipa air itu,

Belum ada keterangan resmi dari pihak pihak yang terkait proyek tersebut. Pimpinan CV Kalembo Ade Mautama, Candra, yang dikonfirmasi wartawan belum merespon. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *