Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pelaku utama pembacokan siswa SMP di Bandar Lampung akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Jumat, 31 Januari 2024. Pelaku yang berinisial AB alias Otoy (17), warga Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Timur ternyata seorang pelajar SMK di Bandar Lampung.
AB bersama empat pelaku lainnya yang kini telah diamankan melakukan penganiayaan terhadap korban di Jalan Dokter Harun 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada Rabu,
18 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat peristiwa itu, korban meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian dada.
Baca: GRIB Panjang Kutuk Pengeroyokan Pelajar Hingga Tewas di Bandar Lampung
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Ahmad Saidi Jamil mengatakan pelaku telah diamankan dengan cara persuasif setelah sebelumnya melarikan diri ke Serang, Banten.
“Pelaku utama berhasil kita amankan inisial AB alias otoy. Barang bukti yang diamankan sajam yang biasa disebut corbek yang digunakan pelaku mengenai dada korban, setelah korban dikejar, jatuh lalu dibacok,” katanya.
Sebelumnya, lanjut Saidi, Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah mengamankan empat orang tersangka inisial CS, IS alias Bagong, RP dan ST alias Mbot. “Untuk pelaku yang sudah kita amankan sudah tahap dua, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku AB dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atas Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. (*)
Tinggalkan Balasan