Berharap Dapat Cuan, 2 Pengedar Sabu di Pesawaran Malah Dibekuk Polisi

Pesawaran, sinarlampung.co – Tim Opsnal Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Lampung, meringkus dua orang warga Kabupaten Pesawaran, tepatnya di Desa Kampung Tua, Kecamatan Gedung Tataan, pada Rabu, 5 Februari 2025.

Keduanya adalah A.N (56) dan M. ER.(36), mereka ditangkap polisi lantaran kedapatan tertangkap tangan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah tersebut, pada 5 Februari 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan adanya laporan dari masyarakat sekitar.

“Kemarin diamankannya, sekitar pukul 13.00 wib, mereka ini sembunyi di gubuk di salah satu kebun durian milik warga,” tuturnya.

Dari operasi penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 32,24 gram.

“Barang bukti yang kita amankan itu ada 12 Paket kecil, 2 paket sedang dan 1 paket besar yang diduga Narkotika jenis shabu 32.24 gram,” tambahnya.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 3 unit HP android, 1 unit timbangan digital, 2 bilah kaca, 1 unit alat hisap, 2 kendaraan bermotor jenis beat dan Revo, serta 1 bundle plastik klip bening.

Selanjutnya barang bukti berikut tersangka digelandang ke Mapolda Lampung, guna pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat pidana sesuai dengan pasal 112 dan 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *