Polsek Panjang Ringkus Dua Pelaku Pencurian Motor dengan Kunci Duplikat

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Polsek Panjang meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor, HS (43) dan RS (32), warga Kelurahan Srengsem, Panjang, Kota Bandar Lampung. Keduanya nekat mencuri motor dengan modus menggunakan kunci duplikat.

Pencurian terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah lahan parkir toko fotokopi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Bandar Lampung.

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, mengungkapkan bahwa awalnya korban bersama RS datang ke Polsek untuk melaporkan kehilangan motor. Namun, setelah petugas mengecek lokasi kejadian, ditemukan beberapa kejanggalan dalam laporan tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, akhirnya RS mengaku bahwa motor korban diambil oleh rekannya, HS, menggunakan kunci duplikat,” ujar Kompol Martono, Jumat, 7 Februari 2025.

Sudah Direncanakan Sejak Lama

Kapolsek menjelaskan bahwa pencurian ini telah direncanakan oleh kedua pelaku. RS yang berprofesi sebagai juru parkir di minimarket tempat korban bekerja, sering meminjamkan motor korban.

Pada hari kejadian, RS meminjam motor dengan alasan membeli keperluan di toko fotokopi. Setelah motor terparkir, HS datang dan membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci duplikat.

Untuk meyakinkan korban, RS pura-pura panik dan memberitahukan bahwa motor telah hilang dicuri di area parkir.

“Pelaku RS mengenal korban karena ia bekerja sebagai juru parkir di tempat korban bekerja, sehingga sering meminjam motor korban,” jelas Kompol Martono.

Pelaku Ditangkap Sebelum Motor Digadaikan

Setelah berhasil mencuri, HS langsung membawa motor tersebut ke rekannya dengan rencana menggadaikannya. Namun, sebelum sempat digadaikan, polisi lebih dulu menangkapnya.

HS diringkus pada Jumat, 31 Januari 2025 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 berwarna hitam dan satu buah kunci duplikat.

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kompol Martono. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *