Bareskrim Polri Sidik Kasus Pagar Laut di Tangerang, Periksa 12 Saksi

Jakarta, sinarlampung.co-Bareskrim Polri mulai mengusut kasus Pagar laut yang berada di pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Kasusnya kini menaikkan statusnya menjadi penyidikan. Penyidik menemukan pidana dugaan pemalsuan dokumen pagar laut usai melakukan gelar perkara, Selasa 4 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, penyidik menemukan unsur pidana berupa pemalsuan surat Sertifikasi Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Dari hasil gelar perkara, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa.

Dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Hingga saat ini, sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

Lima di antaranya yang telah diperiksa pada hari ini yaitu KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit. Lalu perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Bareskrim Polri guna melakukan penyelidikan terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Djuhandhani menuturkan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak Jumat 10 Januari 2025 lalu.
“Penyelidikan ini dilakukan atas perintah Kapolri melalui Kabareskrim, menyusul pemberitaan yang mencuat awal Januari terkait keberadaan pagar laut tersebut,” katanya.

Djuhandhani menjelaskan, hingga saat ini belum ada tersangka atau pihak yang ditahan. Hal tersebut karena proses masih dalam tahap pengumpulan barang bukti serta keterangan. “Yang nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan lain sebagainya,” tutur dia.

“Kami menduga adanya pelanggaran berupa pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 236 dan Pasal 234 KUHP, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” sambungnya.

Menurut temuan awal, surat hak guna bangunan (HGB) dan surat hak milik (SHM) yang digunakan dalam pengajuan izin lahan diduga berbasis girik dan dokumen kepemilikan lain yang tidak sah.

Nusron Wahid Pecat Enam Anak Buahnya

Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, hanya delapan pejabat di kementeriannya yang terlibat dalam kasus pagar laut sepanjang 30 km di perairan Kabupaten Tangerang.

Sanksi yang dijatuhkan kepada mereka terdiri dari pemberhentian jabatan untuk enam orang dan sanksi berat untuk dua orang lainnya. “Sampai saat ini yang untuk Tangerang berhenti di delapan orang itu,” ujar Nusron saat berada i Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu 1 Februari 2025.

Nusron juga mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN masih menyelidiki kasus pagar laut di Bekasi. Ia belum dapat memastikan berapa banyak orang yang akan diberikan sanksi dari kasus tersebut.

“Karena kalau yang Bekasi itu kan kejadian 2021, pada 2022 diubah. Kami sedang teliti, apakah itu human error atau ada unsur mens rea-nya. Apakah itu murni kelakuan bawahan atau melibatkan unsur kantah (kantor pertanahan),” jelasnya.

Nusron menekankan pentingnya menyelidiki apakah ada keterlibatan dari pihak yang lebih tinggi dalam proses persetujuan. “Unsur kantah misal apakah dia ikut approve atau tidak ikut approve misal. Atau berhenti sampai level kepala kasie atau sampai level operator, kami lagi cek,” imbuhnya.

Sanksi 8 pegawai

Sebelumnya, dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis 30 Januari 2025, Nusron menyampaikan bahwa Kementeriannya telah memberikan sanksi kepada total delapan pegawai yang terlibat dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Salah satu yang dipecat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, meskipun Nusron enggan mengungkapkan identitasnya. “Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial,” ujar Nusron.

Menurutnya, dengan menyebutkan inisial dari para pegawai yang terkena sanksi, antara lain JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu.

Berikut daftarnya:

JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran;
ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan;
WS, Ketua Panitia A;
YS, Ketua Panitia A;
NS, Panitia A;
LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET;
KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

KKP Periksa Lima Kades

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melanjutkan proses pemeriksaan terkait pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Total ada lima orang kepala desa (kades) dan satu orang sekretaris desa (sekdes) yang diperiksa KKP. Pemeriksaan yang digelar di Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta.

“”Pada pemeriksaan Rabu kemarin, sejumlah orang dipanggil, yang terdiri dari perangkat desa dan pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah serta pemasangan pagar laut. Pemeriksaan yang digelar di Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin dalam keterangan tertulisnya, Kamis 6 Februari 2025.

Doni merinci, dari jumlah tersebut, enam perangkat desa hadir, yakni Kepala Desa Karang Serang. Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar, dan Sekretaris Desa Kohod.

Namun, ujar Doni, Mandor M yang diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut, tidak memenuhi panggilan. “Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya masih belum diketahui, dan hingga kini masih dalam proses pencarian,” ujarnya.

Selain itu, dua orang lainnya, yakni SW dan C dari satu kantor pengacara juga tidak hadir. Menurut Doni, kontak mereka tidak dapat dihubungi, dan alamat domisili mereka belum terverifikasi.

“Sebagai tindak lanjut, KKP akan terus mencari ketiga orang yang belum memenuhi panggilan serta melakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui pemasangan atau pemilik pagar laut itu. Selain itu, KKP juga sudah berbagi data hasil pemeriksaan dengan pihak berwenang untuk mendukung penegakan hukum yang lebih luas,” ungkap Doni.

Ia menambahkan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang tertib, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Demi menjaga keberlanjutan ekosistem serta hak akses masyarakat pesisir,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, KKP sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Kohod Arsin Bin Asip pada 30 Januari 2025. Pemanggilan kepada Kades Arsin juga dilakukan dalam rangka mendalami persoalan pagar laut Tangerang. Selain itu, pada 21 Januari 2025 KKP juga telah memeriksa dua orang perwakilan nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP). (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *