Bukannya Ikut Takziah, Pemuda di Bandar Lampung Malah Mencuri di Rumah Tetangganya yang Berduka

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tindakan yang dilakukan warga Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung berinisial RP (23) terbilang nekat. Bukannya datang untuk berbeda sungkawa, ia malah mencuri di rumah tetangganya yang baru saja meninggal.

Perbuatannya terungkap setelah polisi menyelidiki peristiwa dugaan pencurian di Jalan Ikan Nila, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Rabu, 2 Februari 2025. Penyelidikan itu sebagai tindak lanjut laporan yang diterima.

Menurut polisi, aksi pencurian itu terjadi saat korban tengah disibukkan dengan acara takziah. Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk menyusup ke dalam rumah korban.

“Pelaku ini melakukan pencurian ketika kondisi rumah dalam keadaan terbuka. Karena korban ini posisinya lagi berduka, sehingga banyak masyarakat yang membantu untuk takziah,” ungkap Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Adi Ardi Putra, Sabtu, 8 Februari 2025.

Dalam aksinya itu pelaku sukses mencomot dua unit ponsel milik korban lalu kabur. Saat kejadian, korban kebetulan sedang tertidur.

Sadar barangnya curi, korban lalu mengecek lokasi ponselnya melalui gmail dan aplikasi dengan menggunakan perangkat lain. Setelah lokasi ditemukan, korban segera melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti.

“Setelah lokasi handphone ditemukan, kami tim opsnal melakukan upaya penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” tambah Dhedi.

Usut punya usut, ternyata pelaku dan korban selama ini tidak saling mengenal meskipun berstatus tetangga. Dhedi menyebut pelaku tidak hanya kali ini saja berbuat kejahatan.

“Dari hasil interogasi, ada tetangganya yang menyatakan dia sudah pernah melakukan pencurian tapi tidak ada catatan kepolisian dia residivis,” kata Dhedi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 2 unit ponsel android merk Samsung Galaxy A23 dan A03S.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” tutup Dhedi. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *