Komisi V DPRD Lampung Dukung Rotasi Kepala Sekolah

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aksi Thomas Americo yang baru sepekan menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung dengan mengganti 57 orang kepala SMA/SMK Negeri hari Jum’at (14/2/2025) lalu, dinilai anggota Komisi V DPRD Lampung, M. Junaidi sebagai langkah yang tepat.

“Saya sepakat dengan yang dilakukan kepala Disdikbud itu. Memang perlu rotasi untuk kepala SMA dan SMK Negeri,” kata M. Junaidi, Sabtu, 15 Februari 2025 malam melalui pesan WhatsApp.

Perlunya dilakukan rotasi terhadap kepala SMA/SMK Negeri, menurut legislator asal Partai Demokrat itu, karena selama ini banyak persoalan yang melilit dunia pendidikan menengah atas tersebut. Mulai dari dana PIP hingga uang komite yang dikaitkan dengan tertahannya ijazah siswa.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Selatan itu berharap, para kepala sekolah yang dirotasi dalam kesempatan pertama bertugas di tempat baru dapat segera menginventarisir persoalan yang ada, utamanya terkait dana PIP dan ijazah siswa yang masih tertahan di sekolah.

M. Junaidi meminta Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, untuk menjelaskan kepada publik mengenai kebijakan merotasi puluhan kepala SMA/SMK Negeri itu, agar tidak menimbulkan berbagai persepsi yang justru kontraproduktif. Termasuk pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangannya.

“Sampaikan saja secara transparan, agar masyarakat memahami mengapa kebijakan tersebut diambil, out putnya apa, dan regulasi yang memayungi rotasi. Dengan demikian, tidak akan menimbulkan berbagai persepsi yang bisa merugikan dunia pendidikan di Lampung,” tutur M. Junaidi.

Sebelumnya diberitakan, langkah Thomas Americo yang mengganti 57 kepala SMA/SMK Negeri hanya sepekan setelah ia menjabat Kepala Disdikbud Lampung, menuai beragam pertanyaan.Salah satunya disampaikan oleh pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko.

“Apa urgensinya mengganti 57 kepala SMA/SMK Negeri dilakukan hanya dalam waktu seminggu setelah yang bersangkutan dilantik sebagai kepala Disdikbud. Tidaklah mungkin telah dilakukan evaluasi kepemimpinan atas 57 orang tersebut. Langkah ini justru menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kependidikan, yang berimplikasi pada terganggunya suasana pendidikan tingkat menengah atas. Saya menilai, Thomas Americo telah salah langkah dalam memulai kepemimpinannya di Disdikbud Lampung,” kata Gunawan Handoko, Sabtu (15/2/2025) pagi.

Menurutnya, bila mengacu surat Mendagri tanggal 29 Maret 2024, Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan pergantian kepala sekolah harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. Ketentuan ini berlaku hingga akhir masa jabatan kepala daerah.

“Bagi kepala daerah yang berstatus penjabat, proses rotasi atau mutasi kepala sekolah bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan teknis dari BKN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor: 116 Tahun 2022. Apakah ketentuan peraturan ini telah dipenuhi hingga dilakukannya pergantian 57 orang kepala sekolah tersebut. Jika belum, maka diduga telah terjadi mal administrasi. Dan ini menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan Thomas Americo di Disdikbud Lampung,” urai mantan birokrat itu.

Gunawan mengaku, banyak spekulasi yang beredar bahwa pergantian 57 kepala SMA/SMK Negeri oleh Thomas Americo yang baru satu minggu menjadi Kepala Disdikbud Lampung hanyalah melanjutkan kebijakan Sulpakar.

Mengapa begitu? “Karena untuk mendapatkan persetujuan teknis dari BKN tentu membutuhkan waktu. Agak diragukan bila hanya dalam satu minggu Thomas Americo sudah bisa mendapat persetujuan teknis dari BKN sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelas Gunawan Handoko seraya mempertanyakan ke-57 kepala sekolah yang dimutasi tersebut kedepan posisinya sebagai apa, apakah guru biasa atau pejabat struktural. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *