Ombudsman Lampung Pantau Percepatan Penyerahan 15.664 Ijazah SMA/SMK, Temukan Arsip Sejak 1984

Bandarlampung, Sinarlampung.co– Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung melakukan pemantauan percepatan penyerahan ijazah bagi lulusan SMA Negeri se-Kota Bandar Lampung di Posko SMAN 2 Bandar Lampung, Selasa (18 Februari 2025).

 

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Kajian Sistemik Ombudsman Tahun 2024 yang menyoroti tata kelola pemberian ijazah di sekolah negeri di Provinsi Lampung.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan bahwa hasil kajian tersebut telah dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sejak akhir 2024 dan terus dipantau implementasinya.

“Kami mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang telah menindaklanjuti rekomendasi kami, terutama dalam hal inventarisasi ijazah yang belum diserahkan serta peningkatan pengawasan dalam proses penyerahan,” ujarnya.

 

Berdasarkan pemantauan, percepatan penyerahan ijazah berlangsung sejak 12 Februari hingga 26 Februari 2025. Pengambilan ijazah dilakukan melalui posko-posko khusus, di mana untuk wilayah SMA Negeri se-Kota Bandar Lampung, posko dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) SMAN 2 Bandar Lampung.

“Di posko tersebut, ijazah untuk lulusan SMA Negeri 1 hingga SMA Negeri 17 Bandar Lampung bisa diambil dengan membawa KTP. Jika diwakilkan orang tua atau wali murid, wajib membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan kekeluargaan,” jelas Nur.

 

Setelah tanggal 26 Februari 2025, Dinas Pendidikan akan mengevaluasi apakah mekanisme penyerahan akan tetap dilakukan di posko atau dikembalikan ke masing-masing sekolah.

 

Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung, Dodik Hermanto, mengungkapkan bahwa hasil kajian tahun 2024 menemukan sebanyak 15.664 ijazah di SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Lampung belum diserahkan kepada lulusan.

“Kami mengapresiasi Dinas Pendidikan yang telah mengeluarkan Surat Nomor: 421/361/V.01/D.2/2025 pada 5 Februari 2025 sebagai upaya percepatan penyerahan ijazah,” ujar Dodik.

 

Yang mengejutkan, dalam kajian tersebut juga ditemukan ijazah yang sudah terbit sejak tahun 1984 namun belum diserahkan dan masih tersimpan di arsip sekolah.

“Ijazah adalah dokumen negara yang sangat penting. Kami berharap ijazah yang belum diserahkan, termasuk yang terbit sejak 1984, segera diberikan kepada yang berhak. Jika pemiliknya telah meninggal dunia, ijazah bisa diberikan kepada ahli warisnya,” tegasnya.

Selain mengurangi beban sekolah dalam menyimpan arsip, penyerahan ijazah ini juga bertujuan agar masyarakat bisa mendapatkan haknya.

 

Ombudsman RI Provinsi Lampung mengimbau masyarakat yang masih mengalami kendala dalam pengambilan ijazah untuk segera melaporkan melalui layanan pengaduan WhatsApp di 08119803737.

“Jika masih ada lulusan yang belum menerima ijazahnya, silakan laporkan. Kami akan terus mengawasi proses ini agar hak peserta didik benar-benar terpenuhi,” pungkas Dodik. (Wisnu/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *