Modus Ritual Pengobatan, Pria di Mesuji Cabuli Bini Orang

Mesuji, sinarlampung.co – Tekab 308 Polres Mesuji mengamankan SM (43), warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Rabu, 19 Februari 2025. Dia ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap wanita bersuami dengan modus penyembuhan alternatif.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris menjelaskan korban yang menderita infeksi pada bagian kaki mencoba pengobatan alternatif di rumah pelaku bersama suaminya.

“Setelah korban di observasi, lalu pelaku memerintahkan suaminya untuk keluar dengan dalih akan melakukan ritual pengobatan, pada sata itulah dirinya melancarkan aksinya dengan cara menggosok gosokkan telur di kemaluan korban, memegang payudara korban, dan menciumi korban dengan dalih mengambil penyakit yang ada di badan korban” ucap Kapolres.

Usai melakukan ritual, korban keluar dan menceritakan hal yang dialaminya kepada suami, karena tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian korban bersama suami melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji.

Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan praktek-praktek perdukunan dan pengobatan alternatif dan sebagainya yang justru nantinya akan merugikan diri sendiri baik secara psikis materil maupun jasmani” tutupnya. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *