Oknum Anggota LSM PPA dan Wartawan Terjaring OTT Polisi, Modus Ancam Viralkan Kasus dan Minta Sejumlah Uang Kepada Pondok Pesantren

Surabaya, sinarlampung.co-Tim Satreskrim Polres Batu, Polda melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pria mengaku wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) organisasi perlindungan anak dan Perempuan (PPA) yang diduga sedang memeras salah satu pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di kota Batu. Kedua pelaku L warga Malang dan F warga Batu, ditangkap pada Sabtu 15 Februari 2025 lalu di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dengan barang bukti uang Rp150 juga rupiah.

Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata malalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo membenarkan adanya penangkapan dua oknum yang mengaku wartawan dan oknum anggota perlindungan anak yang diduga melakukan pemerasan di salah satu pondok di Kota Batu.

“Benar, kami mengamankan dua orang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM perlindungan anak, oknum ini berinisial L warga Malang dan F warga Kota Batu. Keduamya berhasil dilakukan OTT saat mengambil uang hasil dugaan pemerasan dari tangan korban dengan jumlah yang lumayan besar,” kata Rudi, Senin 17 Februari 2025.

Menurutnya, peristiwa itu bermula dari ada laporan dugaan pencabulan disalah satu pondok yang diduga salah satu pengasuhnya melakukan perbuatan pencabulan yang saat ini masih ditangani oleh Unit PPA Polres Batu. ”Dari penanganan kasus ini, ternyata dimanfaatkan oleh dua oknum tersebut yakni L dan F untuk menakut nakuti pihak pondok bahwa beritanya akan disebarkan melalui salah satu media online di Kota Malang,” ujarnya.

Sementara itu, untuk kronologis penangkapan dan bagaimana perbuatan itu dilakukan serta berapa banyak barang bukti yang diamankan pihak Polres Batu masih belum bisa menyampaikan karena menunggu gelar perkara dan penyidikan lebih lanjut. ”Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam dan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, kemungkinan dalam waktu dekat kita gelar rilis untuk kita sampaikan ke pada awak media semuanya,” katanya.

Rudi, mengaku pihaknya kini sedang mendalami kasus yang mencoreng Profesi Jurnalis ini dengan sangat berhati-hati. Dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Ada asas praduga tak bersalah, dan saat ini masih penyelidikan,” ungkapnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *