Lampung Selatan, sinarlampung.co-Selain menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju (LSM), penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman periode 2022-2023 Dulkahar, Komisaris BUMD PT Lampung Selatan Maju Supriyanto, hingga Plt Kabag Hukum Verdy Agung.
Dulkahar yang kini menjabat Asisten II Pemda Lampung Selatan sudah tiga kali menjalan pemeriksaan di Kejari Lampung Selatan, terutama terkait penyertaan modal dan selaku pemegang saham PT LSM.
“Sejak kasusnya aik ke penyidikan, kita sudah melakukan penggeledahan di Kantor BUMD PT Lampung Selatan Maju pada tanggal 22 Oktober 2024 lalu. Petugas menyita satu container box besar dokumen penting dalam kasus itu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Shaleh, saat dikonfirmasi wartawan di Lampung Selatan, Rabu 19 Februari 2025.
Menurut Volan dokumen-dokumen itu akan menjadi pelengkap dalam membongkar kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkab Lampung Selatan itu. “Kasus naik tahap penyidikan sejak 14 Oktober 2024. Tim sudah memeriksa Direktur Utama BUMD Lampung Selatan Maju, ES sebanyak 1 kali. Dan tiga orang saksi lainnya untuk keperluan pendalaman,” katanya.
Data wartawan menyebutkan, para pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang sudah dimintai keterangan Kejari Lampung Selatan diantaranya, Plt Kabag Hukum Verdy Agung. Kemudian, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman periode 2022-2023 Dulkahar, kini Asisten, dan Komisaris BUMD PT Lampung Selatan Maju Supriyanto. “Target kita membongkar dugaan kasus korupsi di BUMD LSM, Insyaallah bisa disidangkan tahun 2025 ini,” katanya.
Dulkahar Berulang Diperiksa Kejari
Dalam roses perkara dugaan korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju, Asisten II Bupati Lampung Selatan Dulkahar sudah tiga kali menjalani pemeriksaan. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Lampung Selatan itu diperiksa sejak kasus masih penyelidikan lalu dua pemeriksaan berikutnya saat sudah penyidikan. Namun Dulkahar masih sebagai saksi. Terakhir Dulkahar dipanggil jaksa pada Selasa 10 Desember 2024 lalu.
“Benar dua kali dipanggil. Kapasitasnya selaku saksi sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman juga sebagai asisten II, terkait pengelolaan BUMD PT Lampung Selatan Maju. Waktu proses penyelidikan satu kali dan proses penyidikan dua kali,” kata Volanda Azis Shaleh, Rabu 11 Desember 2024 lalu.
Dulkahar diperiksa terkait dengan Pemkab Lampung Selatan sebagai pemegang saham di BUMD PT LSM. Jaksa memberikan pertanyaan terkait tugas pokok dan fungsi Asisten Ekobang dalam pengawasan terhadap BUMD PT Lampung Selatan Maju. “Hubungannya karena pemegang saham kan pemerintah daerah, pertanyaannya seputar itu,” ujarnya.
Temukan Korupsi di BUMD PT LSM
Sebelumnya Volanda Azis Shaleh mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi di BUMD PT Lampung Selatan Maju bukan berasal dari laporan masyarakat. “Kasus ini hasil temuan intern Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” ujarnya.
Volanda menyebut BUMD setempat terindikasi melakukan praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan penyertaan modal. Adapun penyertaan modal itu mengacu pada Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2022.
“Kejaksaan hanya perlu waktu sekitar satu bulan untuk menyelidiki indikasi dugaan korupsi untuk naik status menjadi penyidikan. Kami sudah memeriksa dokumen keuangan dan permintaan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.
Menurut Volanda nilai potensi kerugian negara yang disebabkan dugaan korupsi pengelolaan BUMD tersebut masih dalam proses. Dia membenarkan ada indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan di BUMD PT Lampung Selatan Maju. “Masih dalam proses penyidikan,” ucapnya.
Libatkan Ahli Keuangan
Agar kasus dugaan korupsi tersebut terang benderang, Kejaksaan Negeri Lamsel akan melibatkan ahli keuangan negara dalam menghitung jumlah kerugian keuangan. Hasilnya akan diumumkan ke publik. “Pengumuman saat penetapan tersangka setelah proses hasil perhitungan kerugian keuangan negara selesai,” ujar tambah Volanda Azis Shaleh.
Ia tidak menampik peran pengawasan internal di BUMD PT Lampung Selatan Maju dalam mencegah tindak korupsi belum optimal. “Belum berjalan dengan baik, faktanya kejaksaan menemukan indikasi dugaan korupsi pengelolaan keuangan,” katanya.
Kajari Lampung Selatan Afni Carolina membenarkan upaya kejaksaan untuk menyelidiki dugaan korupsi BUMD PT LSM milik Pemda Lampung Selatan. Dalam menyelidiki kasus tersebut, Carolin mengatakan, kejaksaan akan mengambil tindakan preventif. Ketegasan dalam pengungkapan kasus korupsi akan dibarengi dengan upaya pencegahan supaya kasus serupa tak terulang kembali.
“Kejaksaan juga siap membantu melalui bidang perdata dan tata usaha negara dan jaksa pengacara negara dalam pendampingan hukum (legal assistance) atau pelayanan hukum kepada seluruh OPD di Kabupaten Lampung Selatan yang membutuhkan,” katanya.
Menurutnya konsultasi itu terkait pembenahan BUMD Lamsel dari sudut pandang perdata dan tata usaha negara pengadaan barang dan jasa dari sudut hukum kontrak. Harapannya, upaya preventif maupun represif tersebut dapat membuahkan hasil yang optimal, dengan tetap menjaga sinergitas serta kerja sama yang efektif antar aparat penegak hukum. “Karena pada akhirnya seluruh ikhtiar baik dari aparat penegak hukum maupun perangkat daerah, adalah untuk bersama-sama maju membangun bangsa tanpa korupsi,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan