Sempat Mangkir Akhir Hasto Datangi KPK dan Bawa Massa PDIP

Jakarta, sinarlampung.co-Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak datang sendiri ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Bukan saja didampingi tim kuasa hukum, pemeriksaan Hasto juga dikawal aksi unjuk rasa yang diduga simpatisannya di PDIP.

Tampak simpatisan yang hadir membawa atribut berupa banner dan menggunakan pakaian berwarna merah. “Lawan KPK, bubarkan KPK,” teriak massa di depan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ratusan Satgas PDIP bernama Cakra Buana tampak berjaga di depan gedung KPK. Massa yang berteriak disebut berasal dari sejumlah DPC PDIP di seluruh kota Jakarta. “Ketika KPK mengacak-acak partai kita, kita tidak akan tinggal diam,” ucap seorang orator.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi pemanggilan KPK usai sebelumnya sempat mangkir dengan alasan fokus mempersiapkan dua gugatan praperadilan.

Hasto tiba sekitar pukul 09.45 WIB didampingi oleh tim penasihat hukumnya seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Patra Zen. Kader senior PDIP seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli juga turut menemani Hasto.

Hasto mengaku siap jika dalam pemanggilan ketiga sebagai tersangka hari ini, dirinya akan berakhir menjadi tahanan penyidik KPK. “Ya sudah siap lahir batin,” ujar Hasto.

Jelang pemeriksaannya sebagai tersangka, Hasto masih bersikeras bahwa dirinya dipolitisasi. Bahkan kedatangannya yang terlambat juga disebutnya karena ada intimidasi. “Sejak awal kami memahami bahwa begitu banyak agenda-agenda politik terkait dengan kasus saya,” ujar Hasto.

Hasto membeberkan ada sejumlah peristiwa saat KPK melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi soal kasus korupsinya. Salah satunya, dia menyinggung soal adanya dugaan intimidasi kepada mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Kemudian, adanya penggeledahan yang tak dikehendaki oleh ajudan Hasto, Kusnadi.

“Ketiga, terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kemudian yang keempat bagaimana proses peradilan yang terbuka bagi masyarakat umum ternyata bukti-bukti yang disampaikan atas suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah dan tidak bisa diproses kembali,” kata Hasto. (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *