Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang pemuda berinisial RF (20), warga Kampung Bina Karya Utama, Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, mengalami luka-luka setelah dianiaya oleh seorang pengamen. Insiden ini dipicu oleh kemarahan pelaku yang kesal karena korban tidak memberikan uang.
Penganiayaan terjadi di depan Indomaret Simpang Randu, Lampung Tengah, pada Jumat, 28 Februari 2025. Saat itu, korban tengah menerima panggilan telepon dihampiri pelaku dan rekannya untuk mengamen.
Korban dengan sopan meminta maaf dan menjelaskan bahwa ia tidak bisa memberikan uang. Namun, bukannya pergi, pelaku dan rekannya justru tetap bertahan di tempat dan terus mengamen.
Tak lama berselang, pelaku mendekati korban dengan tatapan tajam, menunjuk-nunjuk, dan mengumpat. Korban yang masih berbicara di telepon memilih untuk mengabaikannya.
Namun, sikap tersebut justru membuat pelaku semakin tersulut emosi. Tanpa peringatan, pelaku melayangkan pukulan ke wajah korban, tepat di alis kanan dan kiri. Tidak puas, ia juga berkali-kali memukul bagian belakang kepala korban.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami luka robek di alis kiri dan kanan serta memar di kepala bagian belakang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Banyak,” ujar Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, Sabtu, 1 Maret 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil meringkus pelaku di kontraknya yang berlokasi di Kampung Setia Bakti pada pukul 22.00 WIB, di hari yang sama.
“Pelaku berhasil kami tangkap di kontraknya dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penandatanganan, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. (*)
Tinggalkan Balasan