Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung secara resmi melaporkan dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin, 3 Februari 2025. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan dan pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), yang sebelumnya sempat menimbulkan kegaduhan di kalangan pegawai RSUDAM.
Ketua AKAR Lampung, Indra Musta’in, menyatakan bahwa proses pengadaan SIMRS diduga tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, terdapat distorsi dalam sistem pengelolaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Dugaan korupsi ini mencakup ketidaksesuaian prosedur dalam pengadaan SIMRS serta konservasi dalam pengelolaannya. Kami mendesak Kejati Lampung untuk segera mengusut kasus ini secara menyeluruh dan transparan,” ujar Indra.
AKAR Lampung juga meminta Kejati Lampung untuk memberikan informasi secara berkala kepada masyarakat terkait perkembangan kasus ini.
“Kami berharap Kejati bertindak tegas dan profesional. Ini menyangkut uang rakyat, dan kami tidak ingin ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya,” tegasnya.
Selain melaporkan ke Kejati, AKAR Lampung juga mengadukan permasalahan SIMRS ini kepada Komisi V DPRD Provinsi Lampung agar ditindaklanjuti sesuai kewenangan legislatif
“Kami berharap DPRD, khususnya Komisi V, segera menyambut laporan ini,” tambah Indra.
Menyanggapi laporan tersebut, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menyatakan alasannya akan segera memanggil Direktur RSUD Abdul Moeloek untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami akan menjadwalkan RDP dengan Direktur RSUDAM untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi lebih lanjut terkait permasalahan ini,” kata Yanuar kepada perwakilan AKAR Lampung.
Dengan adanya laporan ini serta tindak lanjut dari DPRD Provinsi Lampung, diharapkan permasalahan SIMRS di RSUD Abdul Moeloek dapat segera diselesaikan, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal. (*)
Tinggalkan Balasan