Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang istri di Lampung Tengah, SI (42), babak belur dianiaya suaminya sendiri, AM (48). Aksi KDRT ini terjadi di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
Menurut keterangan polisi, penganiayaan tersebut berawal dari korban yang diminta suaminya berhutang uang dan rokok di warung tak jauh dari rumah mereka. Namun, korban menolak dengan alasan masih pagi.
“Selain itu, pelaku berencana menjual kulkas di rumahnya. Namun pelaku merasa korban menghalanginya. Hal itu memicu pertengkaran antara keduanya,” ujar Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, Selasa, 4 Maret 2025.
Di tengah cekcok tersebut, pelaku yang kesal langsung meninju wajah korban sebanyak tiga kali. Belum puas, pelaku menarik baju dan melancarkan tendangan beruntun hingga korban tersungkur ke lantai.
Akibat ulah sang suami, korban mengalami sejumlah luka lebam terutama di lengan kiri atas dan kaki kiri bagian belakang. Korban juga mengalami benjol di kepala bagian belakang dan nyeri di bagian punggungnya.
“Atas kejadian tersebut, korban memutuskan untuk pergi dari rumah dan melaporkannya ke Mapolsek Padang Ratu. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB,” jelas Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Padang Ratu dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 44 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” pungkas Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra. (*)
Tinggalkan Balasan