Anggaran Hibah Berulang Kepada Lembaga Vertikal di Tulang Bawang Barat Jadi Temuan BPK

Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung mengungkap adanya ketidak efektipan dalam penyaluran dana hibah oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) pada tahun anggaran 2022. Hasil audit menunjukkan bahwa hibah senilai Rp1,14 miliar kepada lembaga vertikal dan organisasi kemasyarakatan tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak didasarkan pada keputusan bupati atau peraturan yang berlaku.

Hibah Tanpa SK Bupati

Sejumlah hibah yang diberikan tanpa ketentuan Surat Keputusan (SK) Bupati meliputi:

Polres Tulang Bawang Barat Rp350 juta melalui Dinas Perhubungan.
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Rp590,53 juta melalui Sekretariat Daerah.
Satgas Saber Pungli Polres Tulang Bawang Barat Rp100 juta melaui Inspektorat.
Palang Merah Indonesia (PMI) Tubaba Rp100 juta melalui Dinas Kesehatan.

Tak hanya dalam bentuk uang, Pemkab Tubaba juga memberikan hibah berupa sewa mobil Toyota Fortuner selama satu tahun senilai Rp156 juta kepada Polres Tulang Bawang Barat. Namun, hibah ini juga dilakukan tanpa SK Bupati. Menurut keterangan staf Bagian Umum Sekretariat Daerah, SK hibah tersebut tidak dibuat karena pada awalnya dana tersebut direncanakan untuk direalisasikan melalui belanja sewa mobil ke Polres Tulang Bawang Barat.

Hibah Berulang kepada Lembaga Vertikal

Selain itu, BPK menemukan bahwa beberapa instansi vertikal menerima hibah lebih dari satu kali dalam setahun dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan rincian sebagai berikut:

Polres Tulang Bawang Barat Rp5,2 miliar
Kejaksaan Negeri Rp1,56 miliar
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Rp513,3 juta

Total hibah kepada tiga instansi tersebut mencapai Rp7,28 miliar.

Laporan BPK juga mencatat bahwa pada tahun anggaran 2022, Pemkab Tubaba mengalami defisit fiskal sebesar Rp20,31 miliar. Selain itu, masih terdapat kewajiban yang belum terpenuhi, termasuk transfer bagi hasil kepada desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp4,79 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja hibah tahun 2022 mencapai Rp17,98 miliar, yang dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan prioritas daerah. “Kami mendesak pemerintah daerah untuk lebih transparan dan optimal dalam pengelolaan keuangan. Besarnya anggaran hibah kepada lembaga vertikal dinilai tidak memberikan dampak maksimal bagi masyarakat, terutama ketika masih banyak kebutuhan mendesak yang belum terpenuhi.” kata seorang tokoh di Tulang Bawang Barat. (Red).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *