Bangka Belitung, sinarlampung.co-Kasus korupsi timah yang mengguncang Bangka Belitung terus menyeret berbagai pihak ke dalam pusaran hukum mengungkap fakta baru. Sekitar 200 ton timah yang seharusnya menjadi barang bukti kasus korupsi PT Tinindo Inter Nusa (TIN)diduga digelapkan dan diperjual belikan. Para pelaku melibatkan sejumlah pejabat dan aparat penegak hukum dan pihak swasta, Sabtu 1 Maret 2025.
Baca: Kuntadi Yang Ditakuti Koruptor Kini Jabat Kejati Lampung, Dua Asisten dan Empat Kajari Ikut Bergeser
Informasi yang ditulis wartawan di Bangka Belitung menyebutkan pada pertengahan tahun 2024, tim Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi sektor pertimahan yang menyeret beberapa perusahaan smelter swasta, termasuk PT Tinindo Inter Nusa. Namun, tanpa sepengetahuan Kejagung, timah balok seberat ±200 ton ditimbun di dalam lubang tanah di lokasi smelter PT Tinindo. Langkah ini diduga dilakukan untuk menyembunyikan aset perusahaan yang tengah diperiksa dalam kasus korupsi senilai Rp271 triliun.
Tindakan penimbunan ini disebut dilakukan oleh sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan pekerjaan dengan PT Tinindo. Di antara nama-nama yang mencuat adalah Sdr. PS dan Sdr. AR yang diduga terlibat dalam penggalian dan pemindahan timah balok tersebut.
Pada pertengahan tahun 2024, sebagian dari timah balok yang ditimbun tersebut mulai digali kembali oleh pihak PT Tinindo. Dari penggalian pertama ini, sebanyak ±120 ton timah balok berhasil diangkat. Proses ini menggunakan alat berat ekskavator (PC) dan diduga mendapat pengawalan dari aparat berinisial sdr. RN dan CC dari Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Lima bulan kemudian, tepatnya pada Minggu, 15 Desember 2024, dalam suasana kasus korupsi yang tengah bergulir di pengadilan, sisa timah balok yang belum diangkat diperintahkan untuk digali kembali oleh Sdri. Syafitri Indah Wuri, yang merupakan istri muda dari Hendri Lie.
Dalam penggalian kedua ini, sekitar ±80 ton timah balok berhasil dikeluarkan. Proses ini kembali dikawal oleh pihak yang memiliki kepentingan, termasuk aparat dari Polda Kepulauan Bangka Belitung serta sejumlah pegawai PT Timah yang berada di luar lokasi dengan inisial sdr BD dan AND.
Dari total ±200 ton timah balok yang ditimbun, sebanyak ±180 ton telah dijual oleh pihak PT Tinindo dan kelompok yang memiliki kepentingan di dalamnya. Dugaan yang mencuat semakin mengejutkan ketika hasil penjualan tersebut dikabarkan mengalir ke Kejaksaan Agung sebesar Rp15 miliar.
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini tidak hanya melibatkan pelaku bisnis ilegal, tetapi juga menjerat aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam memberantas korupsi.
Setelah ramai di sorot edia di Bangka Belitung, Divisi Investigasi Terpadu (DV-IT) Kompolmas TV menerjunkan tim penyelidik. Hasilnya tidak jauh berbeda, bahwa 200 ton timah ilegal yang semestinya menjadi barang bukti megakorupsi Harvey Moeis dan gerombolannya itu telah dibancak sejumlah pihak, termasuk mama muda eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie.
Si Mama Muda, SIW, dikabarkan berperan memberi instruksi penggalian tahap kedua yang menyasar 80 ton timah pada 15 Desember 2024, saat kasus korupsi timah telah memasuki proses persidangan. Proses penggalian dikawal ketat dua oknum aparat Polda Babel, RN dan CC, serta dua kaki tangan PT Timah Tbk, AND dan BD. (KBO/Babel)
Tinggalkan Balasan