Cari Uang Untuk Bayar Kontrakan dan Cicilan Kredit Motor Dua Pemuda Nekat Merampok Agen BRI Link di Tanjung Senang, Aksi Gagal dan Nyaris Dimassa

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua remaja pengangguran MHF (18) dan RS (18), nyaris dihajar massa, usai merampok kios BRI Link di jalan RA Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung. Berbekal senjata celurit, kedua pelaku memaksa pemilik BRI Link menyerah uang dari laci, Sabtu 1 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB sore.

Kedua pelaku sempat membawa kabur uang Rp4,9 juta. Namun saat sedang berusa kabur, korban berteriak, dan didengar warga. Seorang mengendara mobil yang melihat aksi itu, langsung menambrak motor pelaku dari pelaku. Kedua pelaku terjatuh dan langsung dikepung massa. Aparat Kepolisian yang sedang patroli langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa keduanya ke Mapolsek Tanjung Senang.

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, mengatakankedua pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korbannya. “Pelaku MHF turun dari sepeda motor dan menghampiri korban, Kemudian pelaku memperlihatkan celurit yang ada dipinggangnya kepada korban, sambil berkata, Jangan main HP, kasih duitnya sekarang kalo sayang nyawa, kalau enggak saya bunuh,” ujar Kapolsek menirukan ancaman pelaku, Rabu 5 Maret 2025.

Karena ketakutan korban mengambil uang di dalam laci kasir dan menyerahkan semuanya kepada pelaku MHF. Sementara satu pelaku RS menunggu diatas sepeda motor. “Saat akan kabur, korban berteriak minta tolong, sampai akhirnya motor pelaku ditabrak oleh mobil dari arah belakang, hingga keduanya jatuh dan sempat akan melarikan diri,” Kata Kapolsek.

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini nekat melakukan aksi kejahatan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. “pelaku MHF butuh uang untuk bayar kontrakan, sedangkan RS buat untuk bayar cicilan motor,” ujar Chaidir.

Polisi mengamankan dua pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna silver, satu bilah sajam jenis celurit dan uang tunai sebesar Rp4,9 juta rupiah. “Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” Kata Chaidir

MHF (18) dan RS (18), kini harus berari raja di penjara. Mereka kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung. “Butuh uang untuk bayar kontrakan, dia untuk bayar cicilan motor,” kata MHF. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *