Ketua Ormas Pendekar Banten Hengki Malonda Ditangkap Polda Lampung?

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua Ormas Pendekar Banten, Hengki Malonda, dikabarkan diamakan Tim Resmob Polda Lampung, terkait kasus dugaan penggelapan mobil rental. Hengki dilaporkan pemilik Rental mobil bernama Yanti, warga Teluk Betung Barat, Selasa 4 Maret 2025.

Hengki Malonda kini menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Lampung. “Iya ada diamankan pria Nama tersebut. Kasus dugaan penggelapan mobil rental. Selamat sedang diperiksa penyidik krimum, ” Kata perwira di Krimin Polda Lampung, Selasa malam.

Informasi sinarlampung.co menyebutkan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan layanan Polda Lampung, yang menyebutkan korban atas nama Yanti mobilnya sudah hampir tiga bulan dirental, namun mobil belum kembali oleh Hengki Malonda Pendekar Banten Lampung.

“Selain itu ada tunggakan pembayaran uang rental senilai 20 juta belum di bayar-bayar. Bahkan penyewa (Hengki) sudah satu bulan hilang kontak, Di telpon dan di WA yang bersangkutan tida dibalas-balaa. Korban mohon perlindungan, ” Demikina bunyi laporan tersebut.

Atas laporan itu, Polda Lampung kemudian merespon cepat dengan meminta korban membuat laporan resmi. Dengan bukti surat tanda penerima laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/177/1/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Atas laporan tersebut Tim Reskrim Polda Lampung bergerak cepat menyamakan pelaku, berikut satu unit mobil Toyota Newz Rust hitam tahun 2022 BE-1906-AAL.

Kepada Polisi, Yanti menceritakan pada tanggal 8 Desember 2024, pelaku Hengki Malonda mendatangi rumah korban di Jalan SR Kesuma Yudha, Sukarame II, Teluk Betung Barat.

Pelaku datang dengan maksud menyewa mobil Toyota Newz Rust hitam tahun 2022 BE-1906-AAL, dengan waktu lama sewa dia pekan atau 14 hari. Pelaku sempat membayar uang muka Rp500 ribu.

Namun setelah dua pekan pelaku tidak mengembalikan mobil. Korban lalu menghubungi pelaku dan menanyakan mobil. Saya itu pelaku berdalih akan melanjutkan sewa mobil hingga satu bulan, dan tanggal 24 Desember 2025, pelaku mengirim uang Rp5 juta dengan cara ditransfer. Dan pelaku berjanji kekurangan biaya sewa akan di lunasi pada Februari 2025.

Namun, hingga kini Maret 2025, uang tidak dibayar dan mobil korban tidak dikembalikan. Data dihubungi pelaku tidak merespon. Bahkan belakangan tidak bisa lagi dihubungi.

Atas kasus itu, korban yang juga mengaku ketakutan kemudian minta perlindungan Polda Lampung dan melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *