Ribut Batas Lahan Kebun di Selagai Lingga Kakak Beradik Tikam Tetangga Hingga Tewas

Lampung Tegah, sinarlampung.co-Diduga dipicu soal batas lahan kebun, Dua kakak beradik, RN (51) dan AN (50), warga Dusun 4 Bambu Kuning, Kampung Negeri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, menganiaya tetangganya Hi (60), hingga tewas, Minggu 2 Maret 2025.

HI (60), tewas dengan luka tusukan senjata tajam. Pelaku RN (51), sudah ditangkap, sementara pelaku lain AN, adik kandung RN, masih buron aparat kepolisia, “Diduga insiden ini dipicu masalah sengketa pengukuran batas lahan antara HI dan AN. An ini adik kandung RN,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Mangara Panjaitan, Rabu 5 Maret 2025.

Kasat menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban HI pergi ke kebun miliknya Minggu 2 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Setibanya di kebun, HI melihat patok tanah batas kebunnya telah bergeser dari tempat semula.

Merasa ada yang tidak beres, HI kemudian pulang dan menceritakan kepada istrinya, RA. Tak lama berselang, HI mendatangi rumah AN dengan maksud menanyakan perihal patok tanah tersebut. Namun, HI hanya bertemu dengan anak AN, sehingga HI kembali ke rumahnya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, AN justru mendatangi rumah HI, yang kemudian berujung pada percekcokan antara keduanya. Perdebatan itupun berlanjut dengan keputusan mereka untuk bersama-sama menuju kebun guna melihat kondisi patok tanah secara langsung.

Dalam perjalanan ke kebun, mereka HI dan AN singgah terlebih dahulu di rumah RN yang merupakan kakak kandung AN untuk mengajaknya turut serta ke kebun. Namun, sekitar pukul 16.30 WIB, HI terlihat kembali ke rumah dalam keadaan terluka. HI mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan langsung meminta pertolongan istrinya untuk dibawa ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan medis, HI dinyatakan meninggal dunia.

“Kita sudah ke TKP, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara keributan dipicu sengketa pengukuran batas lahan antara HI dan AN. An ini adik kandung RN,” kata Kasat didampingi Kasi Humas dan KBO Reskrim Polres Lampung Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, RN mengakui telah menusuk korban HI di bagian perut sebelah kiri menggunakan senjata tajam jenis pisau miliknya. Pelaku RN ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 (3) KUHPidana, dengan ancaman terberat 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan detail kejadian secara menyeluruh termasuk mencari keberadaan AN. Kasat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada tindak pidana. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *