Nusa Tenggara Timur, sinarlampung.co-Seorang ayah di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Yani Taniu (41) tega membunuh dua putrinya, Jesika Taniu (14) dan Sarifa Taniu (4). Termasuk satu kerabatnya Nikanor Leni (66) kini kritis, sementara istrnya Lefernia Bobe (39) selamat, Senin 3 Maret 2025.
Kedua korban dihabisi oleh pelaku saat mencari udang dan kepiting di sungai Sungai Noeponof, Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. “Kejadiannya tadi (Senin) pagi. Dua korban meninggal. Pelaku ayahnya sendiri,” kata Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan, Senin 3 Maret 2025.
Menurut Kapolres petugas sedang menuju lokasi kejadian. “Perjalanan dari Polres ke tempat kejadian perkara bisa ditempuh dalam waktu tiga sampai empat jam,” kata Kapolres.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu menjelaskan seorang pria di Desa Skinu, Kecamatan TTS, NTT, Yani Taniu (41), membacok dua anak perempuannya, Sarifa Taniu (14) dan Desika Taniu (4), hingga tewas. Pelaku juga menyerang kerabatnya, Nikanor Leni (66), yang kini dalam kondisi kritis. “Ada tiga orang yang dibacok pelaku. Dua di antaranya adalah anak kandung pelaku, mereka meninggal di lokasi kejadian. Kalau yang kerabatnya masih kritis dirumah sakit,” ujar Joel Ndolu, dari lokasi kejadian.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, peristiwa terjadi saat keluarga tersebut tengah mencari udang di Sungai Noeponof, Desa Skinu, pada Senin 3 Maret 2025 sekitar pukul 11.30 Wita. Awalnya, Yani bersama istrinya, Lefernia Bobe (39), dan dua anak mereka pergi ke kebun untuk menjaga tanaman jagung dari serangan monyet.
Tak lama kemudian, Lefernia mengajak mereka mencari udang di Sungai Noeponof yang berbatasan langsung dengan kebun mereka. Sesampainya di sungai, Lefernia meminta Yani dan kedua anaknya mencari udang ke sebuah lokasi Sungai Poli. Namun, permintaan tersebut justru memicu kemarahan Yani. Pelaku menuduh istrinya ingin membunuhnya agar bisa menikah lagi.
Dalam kondisi emosi, Yani mengambil batu dan melemparinya ke arah Lefernia. Lefernia yang ketakutan berteriak dan meminta kedua anaknya, Sarifa dan Desika, untuk melarikan diri. Namun, Yani mengejar Desika dan membacoknya berulang kali hingga tewas. Pelaku kemudian menyusul Sarifa dan membunuhnya dengan cara serupa.
Lefernia berhasil melarikan diri ke dalam kampung dan meminta pertolongan warga. Mendengar teriakan tersebut, Nikanor Leni datang untuk membantu, tetapi justru menjadi korban serangan Yani. Ia dibacok di tangan kirinya hingga mengalami luka parah dan kini menjalani perawatan di Puskesmas Toianas. “Pelaku telah diamankan ke Polsek Amanatun Utara. Kami berencana membawanya ke Polres TTS beserta barang buktinya untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Joel.
Polres TTS telah menetapkan Yani Taniu sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. “Kami sudah mengamankan dan menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Joel.
Yani dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Joel, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang yang digunakan Yani untuk membacok para korban, pakaian korban, tiga batu berlumuran darah, serta beberapa pasang sandal milik korban dan pelaku. “Terungkap bahwa kedua korban (Sarifa dan Desika) mengalami luka parah di bagian kepala, leher, dan tangan akibat serangan dengan benda tajam,” ungkap Joel. (Red)
Tinggalkan Balasan