Pesawaran, sinarlampung.co-Partai Demokrat Pesawaran menyampaikan keberatan Pasca pembatalan drg. Elin Septiani sebagai calon pengganti dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, oleh KPU Pesawaran. Ketua DPC Partai Demokrat Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra, memimpin langsung aksi ini di depan Kantor KPU, Rabu 12 Maret 2025.
Aries Sandi Darma Putra menyuarakan ketidakadilan yang dirasakan partainya. “Atas perintah Ketua Umum AHY, Sekjen, dan saya selaku Ketua DPC, hari ini kami menyampaikan aspirasi Partai Demokrat terkait penolakan pencalonan yang kami ajukan,” ujar Aries dihadapan wartawan.
Menurut Aries, Partai Demokrat telah menyiapkan surat keberatan yang dikirimkan ke KPU RI, KPU Provinsi Lampung, dan KPU Kabupaten Pesawaran. Demokrat menilai KPU Pesawaran tidak menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan malah mengeluarkan berita acara penolakan terhadap drg. Elin Septiani.
“Kami merasa ini tidak adil. KPU seharusnya menjalankan keputusan MK dan instruksi KPU RI. Kami justru melihat ada calon lain yang diloloskan, padahal pengusungnya belum memberikan rekomendasi resmi. Ini cacat hukum,” tegasnya.
Aries juga menyoroti bahwa pasangan Supriyanto–Suriansyah Rhalieb, yang diloloskan KPU, tidak sesuai dengan keputusan MK. Ia menuding proses tersebut penuh kejanggalan. “Kalau alasan KPU menolak calon kami karena tidak ada tanda tangan wakil, maka seharusnya pasangan lain juga tidak bisa disahkan karena tidak sesuai amar putusan MK. Ini jelas bentuk ketidakadilan.” katanya.
Aries memastikan bahwa Partai Demokrat tidak akan tinggal diam. Mereka akan memperjuangkan keadilan demi menjaga demokrasi di Pesawaran. “Kami akan melawan kezoliman ini. Jika aturan yang dipakai adalah PKPU, maka Demokrat seharusnya bisa mengajukan calon sendiri tanpa harus berkoalisi. Kami mendesak KPU bertindak profesional,” ujarnya.
Menanggapi keberatan itu, Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan menegaskan bahwa semua tahapan sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Fery menyebut bahwa KPU telah melakukan sosialisasi kepada 18 partai peserta pemilu sebelum tahapan pendaftaran calon PSU dimulai. “Kami hanya menjalankan aturan berdasarkan surat KPU RI dan tata cara yang telah ditetapkan. Amar putusan MK wajib kami laksanakan, dan semua prosedur sudah sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Fery. (Red)
Tinggalkan Balasan