Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran perjalanan dinas Fiktif tahun 2021 di Sekwan DPRD Kabupaten Tanggamus, Rabu 12 Maret 2025.
Baca; Kasus Korupsi Hibah KONI Lampung dan Perjas Fiktif DPRD Tanggamus Madek di Kejati?
Tim penyidik memriksa dua mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Tanggamus sdr. HA dan sdr. Sbrdn. Keduanya diagendakan pemeriksaan pada Rabu, 12 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Sebelumnya, pada Selasa 11 Maret 2025 sejumlah pihak terkait dari unsur sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus yang terlibat dalam pengelolaan anggaran pun turut dipanggil guna dilakukan pemeriksaan. “Kami informasikan bahwa benar ada agenda pemeriksaan bidang Pidsus terhadap kegiatan DPRD Kabupaten Tanggamus,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.
Namun pihak Kejati Lampung belum menjelaskan rinci perihal hasil pemeriksaan. “Akan tetapi apakah pihak-pihak yang diminta keterangan sudah hadir, Kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut”, kata Ricky.
Sebelumnya Kajati Lampung, Dr Kuntadi, memastikan bahwa tim penyidik saat ini sedang melakukan evaluasi sebagai langkah memperdalam kasus yang tengah ditindaklanjuti oleh Kejati Lampung. “Proses perkara itu masih berjalan dan saat ini sedang dievaluasi untuk dilakukan pendalaman”, kata Kuntadi kepada wartawan waktu lalu.
Dirinya melanjutkan bahwa tim penyidik harus cermat dalam upaya penegakan hukum terhadap perkara tipikor tersebut yang disinyalir melibatkan tokoh-tokoh politik. “Butuh kehati-hatian dan kecermatan untuk menghindari kesalahan dalam penegakan hukum”, jelas Kuntadi. (Red)
Tinggalkan Balasan