Tanggamus,Sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus resmi membuka pendaftaran verifikasi media massa tahun 2025. Langkah ini bertujuan memastikan kemitraan publikasi hanya dengan media yang memenuhi standar kredibilitas sesuai Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sipmas.diskominfo.tanggamus.go.id/ dengan jadwal sebagai berikut:
Media Harian: 12 Maret 2025
Media Mingguan: 13 Maret 2025
Media Online, Streaming, dan Elektronik: 14 Maret 2025
Selanjutnya, berkas fisik harus diserahkan pada 18-21 Maret 2025.
Setiap media yang ingin bermitra wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Beberapa dokumen penting yang diperlukan meliputi:
Surat Permohonan Kerja Sama yang ditandatangani pimpinan media, Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB), TDP, dan NPWP perusahaan, Sertifikat dari Dewan Pers (jika ada), Kartu Identitas Wartawan dan Surat Tugas Kepala Biro di daerah, Dokumentasi kantor/perusahaan media.
Selain itu, ada persyaratan tambahan sesuai jenis media. Media cetak wajib melampirkan bukti sebaran oplah di Tanggamus, sedangkan media online harus menunjukkan data jumlah pengunjung website serta link halaman khusus berita Tanggamus.
Pemkab Tanggamus menegaskan bahwa seluruh berkas akan diperiksa secara cermat. Jika ditemukan dokumen tidak valid atau tidak sesuai ketentuan, media terkait bisa langsung dinyatakan gugur dari proses verifikasi.
Hasil verifikasi akan diumumkan melalui situs resmi Pemkab Tanggamus di www.tanggamus.go.id.
Dengan kebijakan ini, diharapkan hanya media yang kompeten dan profesional yang dapat bermitra dalam publikasi program-program pemerintah daerah. Oleh karena itu, media yang berminat disarankan memastikan kelengkapan dokumen agar tidak terkendala dalam proses verifikasi. (Wisnu/*)
Tinggalkan Balasan