Tanggamus, Sinarlampung.co – Seorang warga Pekon Putihdoh, Kecamatan Cukuh Balak, Cici (30), mengaku ditolak berobat di Puskesmas Putihdoh meskipun menggunakan BPJS. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025.
“Saat saya berobat menggunakan BPJS di puskesmas, saya langsung ditolak. Alasannya, saya tidak terdaftar di faskes Puskesmas Putihdoh. Teman saya juga mengalami hal yang sama,” ungkap Cici.
Cici, yang menderita sakit lambung kronis, menegaskan bahwa sesuai prinsip portabilitas BPJS, peserta JKN seharusnya bisa berobat di faskes lain tanpa pindah faskes hingga tiga kali dalam sebulan.
Ketika dikonfirmasi pada Selasa, 11 Maret 2025, Kepala KUPT Puskesmas Putihdoh, Sariman, justru meminta agar masalah ini tidak dipublikasikan.
“Tolong masalah ini jangan dipublish, karena seharusnya pasien ini bisa dilayani saat itu. Tapi tidak boleh keterusan walaupun pakai BPJS. Ibaratnya saya punya sawah dan saya yang menggarapnya, kok orang lain yang memanennya? Kan gitu…,” ujarnya.
Seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Putihdoh membenarkan kejadian ini. Ia menyarankan pasien untuk pindah faskes atau mengakses aplikasi JKN, tetapi pasien tidak memiliki handphone untuk melakukannya.
Menanggapi hal ini, Dewan Pengawas BPJS Republik Indonesia, Siruawa Utamawan, menegaskan bahwa peserta JKN bisa berobat di faskes lain hingga tiga kali dalam sebulan tanpa perlu pindah faskes.
“Dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dan wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien,” tegasnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah hak pasien dalam sistem BPJS benar-benar dihormati, atau justru masih ada aturan tak tertulis yang menghambat pelayanan kesehatan? (Masda)
Tinggalkan Balasan