Bandar Lampung, sinarlampung.co-PT CMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung menggugat pengacara bernama Putri Maya Rumanti, terkait wanprestasi lantaran telah menunggak angsuran kendaraan mobilnya selama dua belas bulan. Gugatan dengan nomor gugatan 8/pdt.G.S/2025/PN Tjk, sudah memasuki sidang perdana, Senin, 10 Maret 2025.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Dedi Wijaya Susanto mengatakan, gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung dengan nomor gugatan 8/pdt.G.S/2025/PN Tjk. “Sudah masuk hari ini sudah mulai sidang tapi tergugat tidak hadir. Nanti akan dipanggil kembali melalui sidang yang akan dilanjutkan pada Senin mendatang,” kata Dedi Wijaya, dihadapan wartawan Senin, 10 Maret 2025.
Menurut Dedi Wijaya Susanto, dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung tersebut, PT CMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung sendiri melalui kuasa penggugatnya telah menyampaikan beberapa isi gugatan.
“Nanti akan disampaikan pada proses persidangan mendatang. Sedikit yang intinya adalah tergugat dinyatakan telah melanggar janji untuk melakukan pembayaran angsuran kendaraan mobilnya sebesar Rp15.570.000 per bulan dalam waktu selama 60 bulan,” kata dia.
Dedi menyebut sidang tersebut masuk dalam kategori gugatan sederhana dengan diketuai oleh hakim tunggal yakni Uni Latri. “Sidang itu termasuk dalam kategori gugatan sederhana,” katanya.
Berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), penggugat PT CMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung telah menyampaikan beberapa poin isi gugatan diantaranya, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan cedera janji atau wanprestasi atas pelaksanaan perjanjian pembiayaan Nomor 420220002101 tanggal 08 Februari 2022, menghukum tergugat untuk membayar hutangnya kepada penggugat berdasarkan perjanjian pembiayaan Nomor 420220002101 tanggal 08 Februari 2022 sebesar Rp448.677.843.
Kemudian menetapkan dan memerintahkan tergugat untuk menyerahkan satu unit kendaraan jenis Hyundai Palisade Signature dengan nomor polisi BE 805 PUT dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut. Dalam isi gugatan itu juga, tergugat dinyatakan telah melanggar janji untuk melakukan pembayaran angsuran kendaraan mobilnya sebesar Rp15.570.000 per bulan dalam waktu selama 60 bulan.
Penjelasan Putri
Sementara Putri Maya Romanti yang dikonfirmasi sinarlampung.co mengatakn bahwa proses gugatan itu memang atas saran dirinya, agar tidak ada aksi sewenang-wenang pihak ketiga yang menggunakan cara-cara depcolketor. “Disitu kita juga ada hak. Bukan asal karena nunggak, lalu main tarik di jalan. Karena kita sedang dalam proses pelunasan, dan sedang mediasi. Tapi sudah dua kali ada upaya penarikan paksa oleh depcolektor,” kata Putri Maya, Kamis 13 Maret 2025 malam.
Menurut Putri, karena prosesnya sudah masuk di pengadilan itu hak mereka, maka nanti Senin 17 Maret 2025, pihaknya akan datang kepengadilan, dan menjelaskan duduk perkaranya yang sebenarnya. “Ada hal-hal yang harus diluruskan. Kita selama ini nyicil dua tahun tanpa telat kok. Karena akan dalam proses pelunasan ada prosedur-prosedur yang juga disarankan oleh pihak lising. Nanti Senin, kita jelaskan lebih detail bang,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan