Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang pemuda berinisial AL (28), warga Lampung Tengah, ditangkap polisi atas dugaan tindak asusila terhadap pacarnya yang masih berstatus pelajar SMP. Pelaku diduga telah dua kali menodai korban, yakni pada Januari dan Februari 2025, di sebuah toko di Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra, menjelaskan bahwa kejadian pertama terjadi pada Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban bersama temannya berkunjung ke rumah pelaku.
Awalnya, pelaku, korban, dan temannya hanya mengobrol di ruang tamu. Namun, tak lama kemudian, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan membujuknya untuk berhubungan layaknya suami isteri.
Korban sempat menolak, namun karena terus dipaksa dengan alasan cinta, akhirnya ia pasrah. Kejadian tersebut membuat pelaku ketagihan hingga mengulangi perbuatannya pada Februari 2025.
“Pada bulan Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, korban kembali datang ke rumah pelaku bersama dua teman prianya. Saat kedua temannya pergi, pelaku kembali memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri,” ujar Roma Irawan, Jumat, 14 Maret 2025.
Setelah kejadian tersebut, korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan pacarnya memberanikan diri bercerita kepada keluarganya, yang kemudian melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
“Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AL, warga Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, pada Rabu, 12 Maret 2025,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Bumi Ratu Nuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup Roma Irawan. (*)
Tinggalkan Balasan