Serikat Sarjana Muslim Minta KPK Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Reses DPD RI

Jakarta, sinarlampung.co-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (DPP SESMI), Sanusi Pani, mendesak agar KPK mengusut dugaan reses ilegal yang melibatkan 150 anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

“Reses illegal yang diduga diinisiasi oleh pimpinan DPD RI harus diusut tuntas karena merupakan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara puluhan miliar.” kata Sanusi, kepada wartawan Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.

Menurut Sanusi, perbuatan serius melawan hukum oleh 150 anggota DPD RI tidak mungkin bisa dilakukan tanpa seijin pimpinan DPD. Karena sebagian anggota DPD dan pimpinan DPD adalah orang-orang lama di DPD yang sudah tahu mekanisme reses termasuk segala aturan perundangan tentang reses.

“Undang-Undang MD3 mengatur, reses DPD RI mengikuti atau selaras dengan reses DPR RI sebanyak empat kali, bukan lima kali seperti yang dilakukan DPD RI. Kelebihan reses ini hanya bisa dilakukan sepengetahuan atau inisiatif pimpinan DPD,” ujarnya.

Selain itu, kata Sanusi, pihak Sekretariat Jenderal (Sekjen) tidak mungkin mengikuti kemauan DPD RI, melaksanakan reses lima kali dalam satu tahun sidang kalau tidak ada tekanan atau  intervensi dari yang lebih kuat dari pimpinan DPD.

Oleh karena itu, Sanusi meminta lembaga anti rasuah KPK segera turun mengusut secara tuntas kasus reses illegal atau kelebihan reses yang sengaja dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya diri. “Pimpinan DPD RI setidaknya telah melanggar tiga undang-undang yang mengatur, diantaranya, Undang-undang MD3, Undang-Undang Tentang Penyelenggara Negara dan Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara,” ucapnya.

“Reses illegal atau kelebihan reses yang merugikan keuangan negara puluhan miliar bukan sekedar pelanggaran etik tapi juga pelanggaran pidana serius. Karena itu harus diproses hukum secara terbuka terang benderang tidak bisa selesai hanya dengan pengembalian uang kepada  negara. Usut tuntas,” kata Sanusi.

Laporan Aliansi BEM

Sebelumnya Aliansi BEM NKRI menyerahkan laporan ke KPK terkait penambahan dana reses diduga merugikan negara oleh DPD, Senin 24 Februari 2025. Penambahan dana reses, kata dia, melanggar 3 undang-undang. Yakni UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3); UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; serta UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Kevin mengaku sudah menelusuri pola reses DPR dan DPD RI dalam beberapa tahun terakhir. Sejak 2019, DPR hanya melaksanakan satu kali reses selama periode Oktober hingga Desember. “Tetapi yang terjadi di DPD pada tahun 2024 ini justru anomali. Mereka melaksanakan dua kali reses dalam periode yang sama, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ini jelas bukan kesalahan teknis, tetapi ada unsur kesengajaan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Kevin.

Kevin juga memastikan bahwa Aliansi BEM NKRI telah menyerahkan bukti-bukti terkait kepada KPK, untuk memperkuat dugaan bahwa pimpinan DPD telah menyalahgunakan anggaran dengan mengadakan reses tambahan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *