Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang Pemuda di Lampung Tengah, RKI (19), harus pasrah diringkus pihak berwajib usai dilaporkan orang tua pacarnya atas dugaan pemerkosaan anak bawah umur. RKI tercatat sudah enam kali merudapaksa pacarnya di perkebunan sawit, sebelum akhirnya ditangkap pada Kamis, 13 Maret 2025.
“Jadi pelaku ditangkap karena merudapaksa pacarnya AGG (16) di perkebunan sawit Kampung Gaya Baru II, Seputih Surabaya, Lampung Tengah pada Selasa 11 Maret 2025,” ujar Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahsum Yazin.

Aksi rudapaksa pertama kali, bermula pelaku mengajak korban AGG (16) jalan-jalan malam menggunakan motor. Korban diminta menyetir motor, sementara pelaku bonceng.
“Setelah pukul 21.00 WIB, keduanya berencana kembali pulang dengan bertukar posisi, pelaku membawa motor, korban dibonceng. Namun, pada saat perjalanan pulang, pelaku malah membawa korban ke perkebunan sawit yang jauh dari keramaian dan melakukan tindak pidana rudapaksa,” tambah AKP Mahsum.
Baca Juga: Temuan Mayat Anonim di Tepi Sungai di Lamsel, Sempat Dibiarkan Sehari Karena Disangka Bangkai Hewan
Perbuatan serupa terus berulang hingga enam kali di lokasi yang sama. Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena merasa trauma dan takut dipaksa kembali oleh pelaku.
Orang tua korban yang tidak terima segera melapor ke Mapolsek Seputih Surabaya dan pelaku berhasil ditangkap. “Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Seputih Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)
Berita kriminal lainnya >>> klik di sini.
Tinggalkan Balasan