Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sopir mobil Toyota Calya, yang terlibat penganiayaan sopir ojek online di simpang Way Halim, ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Kedaton. Pria asal Kota Bumi Tengah, Lampung Utara inisial RW (37), itu sempat diamankan warga, lalu diserahkan ke Polsek Kedaton, pada Minggu 16 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB,
Sementara korban seorang driver ojek online, yang mengalami luka robek di bagian pipi bagian kiri, robek di bagian kepala bagian atas, robek dibagian kepala bagian kiri, robek di kepala bagian belakang dan luka robek di bibir atas, akibat senjata tajam jenis badik, dirawat di rumah sakit.
Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto mengatakan pelaku RW (37) diamankan petugas dibantu oleh warga sekitar sesaat peristiwa penganiayaan di lokasi kejadian. Pelaku sudah diamankan dan kini tengah diperiksa secara intensif. “Saat ini pelaku sudah kita amankan, masih kita periksa secara intensif,” Kata Budi Harto, Senin 17 Maret 2025.
Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi berawal dari cekcok mulut antara pelaku dan korban setelah kendaraan milik keduanya bersenggolan di Jalan Kimaja. “Mobil pelaku bersenggolan dengan sepeda motor milik korban di jalan Kimaja, kemudian sempat terjadi kejar kejaran hingga sampai di perempatan jalan sultan Agung-kimaja, keduanya berhenti, dan terjadi cekcok mulut,” Ujar Budi.
Pelaku yang emosi, kemudian mengambil sajam diduga badik kemudian menganiaya korban. “Sajam diambil oleh pelaku dari dalam mobilnya, untuk barang bukti sajam masih kita lakukan pencarian,” ujarnya.
Selain pelaku, Polisi mengamankan satu unit mobil merk Toyota Calya warna abu abu milik pelaku. “Pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” Kata Budi. (Red/*)
Tinggalkan Balasan