Polda Lampung Mulai Lakukan Penyelidikan Kasus Keterangan Palsu Aries Sandi dan Edi Nata Menggala

Pesawaran, sinarlampung.co-Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam membuat surat tanda laporan kehilangan ijazah dengan terlapor Aries Sandi Darma Putra dan Edi Nata Menggala, yang dilaporkan masyarakat Pesawaran.

Baca: FMPB Bersama Ormas dan LSM Pesawaran Laporkan KPU dan Aries Sandi ke Polisi

Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Penyidik Polda Lampung yang ditujukan kepada pelapor atas nama Sumarah. Dalam surat pemberitahuan tersebut Polda Lampung menegaskan sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pidana yang dilaporkan.
“Surat Perintah Penyelidikan: SOP. Lidik/1671/III/RESRES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 13 Maret 2025,” Tulis surat pemberitahuan tersebut.

Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Sumarah selaku pelapor mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang merespon laporan yang telah dilayangkan gabungan LSM dan Ormas se-Kabupaten Pesawaran. “Kita bersyukur sudah masuk penyelidikan, dan kita akan terus kawal dan membantu aparat penegak hukum dalam hal ini Reskrimum Polda Lampung dengan memberikan keterangan-keterangan tambahan bila diperlukan,” ujar Sumarah, Kamis 20 Maret 2025 di sekretariat FMPB.

Menurutnya, respon Polda Lampung itu menjadi angin segar bagi masyarakat Pesawaran dalam menerima kepastian hukum, pasca didiskualifikasinya Aries Sandi Darma Putra dalam Pilkada 2024 karena dinyatakan tidak memiliki ijazah SMA/Sederajat.

Sumarah menyatakan laporan yang dilayangkan merupakan desakan elemen-elemen masyarakat yang merasa dibohongi oleh Aries Sandi Darma Putra yang pernah menjadi Bupati selama lima tahun pada 2010-2015 dan baru terbongkar kedoknya di tahun 2025 saat MK membuktikan yang bersangkutan tidak pernah menyelesaikan pendidikan SMA/Sederajat.

“Artinya semuanya kan palsu, keterangan Edi Nata Menggala di hadapan Polresta Bandar Lampung itu bohong semua karena dibuktikan MK bahwa ijazah yang dikatakan hilang itu tidak pernah ada wujudnya, dan Aries Sandi juga sudah menipu kita semua dengan memakai dokumen tidak sah itu untuk mendaftarkan diri menjadi calon Bupati dan kemudian jadi Bupati,” ujarnya.

“Kami berharap dapat diungkap lebih lanjut pelanggaran-pelanggaran ini oleh pihak kepolisian karena yang dirugikan adalah kami-kami ini masyarakat Kabupaten Pesawaran, artinya Aries Sandi 2010 lalu menjadi bupati tanpa legal standing,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *