Curi Motor Lansia di Pasar, Warga Pubian Dihadiahi Timah Panas

Lampung Tengah, sinarlampung.co – Tim Tekab 308 Polsek Padang Ratu menangkap residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial SNI (27), warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Dalam proses penangkapan tersebut, polisi terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas.

Menurut keterangan polisi pelaku terpaksa diberikan tindakan terukur alias tembakan di kaki lantaran melawan saat akan ditangkap pada Selasa, 15 April 2025. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban LN (67) yang mengaku sepeda motornya hilang diduga dicuri di parkiran pasar Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian, pada 23 Maret 2025.

“Saat itu, korban tengah berbelanja dan memarkir sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BE 2731 GBL. Ketika selesai berbelanja, korban mendapati motornya telah raib dan langsung melaporkannya ke Polsek Padang Ratu,” ujar Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra, Jumat, 18 April 2025.

Edi menambahkan adapun cara pelaku beraksi yakni dengan membobol kunci kontak sepeda motor korban. SNI tidak sendiri. Dalam menjalankan perbuatan jahatnya ia bekerja sama dengan seorang rekannya yang kini berstatus buron.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku SNI bersama seorang rekannya yang kini berstatus DPO, melakukan pencurian dengan membobol kunci kontak sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Selain menangkap satu pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor korban yang dicuri. Balasan dari perbuatannya SNI kembali masuk penjara. Sementara rekannya masih dalam pengejaran polisi.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Edi. (***)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *